Hore, THR dan Gaji 13 ASN Bisa Dicairkan, Jokowi : Honorer Juga Dapat

photo author
- Kamis, 14 April 2022 | 20:22 WIB
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), saat sambutan.  (Instagram.com/@jokowi)
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), saat sambutan. (Instagram.com/@jokowi)

TOPMEDIA.CO.ID - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan, bahwasanya Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13, Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah bisa dicairkan.

Hal itupun dirinya ungkapkan, pada sambutan pidato, yang dibagikan pada channel instagram Jokowi, Kamis 14 April 2022.

"Peraturan pemerintah pemberian THR dan gaji 13. ASN, TNI, Polri, hingga honorer sudah bisa dicairkan. Inipun sudah sayang tanda tangani, di Menteri Keuangan," kata Jokowi.

Baca Juga: Jokowi Perbolehkan Mudik Lebaran, Begini Aturanya !

Tak hanya itu, masih kata Jokowi, terdapat juga tambahan THR dan gaji ke 13, sebagai tunjangan kinerja.

"Kebijakan ini sebagai penghargaan dalam menangani pandemi Covid 19, dan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Diaturan Kementrian Keuangan, dari APBN, peraturan Kepala Daerah dari APBD," tutur Jokowi***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Sumber: Youtube Sekretariat Presiden, Instagram @jokowi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X