TOPMEDIA.CO.ID - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan, bahwasanya Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13, Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah bisa dicairkan.
Hal itupun dirinya ungkapkan, pada sambutan pidato, yang dibagikan pada channel instagram Jokowi, Kamis 14 April 2022.
"Peraturan pemerintah pemberian THR dan gaji 13. ASN, TNI, Polri, hingga honorer sudah bisa dicairkan. Inipun sudah sayang tanda tangani, di Menteri Keuangan," kata Jokowi.
Baca Juga: Jokowi Perbolehkan Mudik Lebaran, Begini Aturanya !
Tak hanya itu, masih kata Jokowi, terdapat juga tambahan THR dan gaji ke 13, sebagai tunjangan kinerja.
"Kebijakan ini sebagai penghargaan dalam menangani pandemi Covid 19, dan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Diaturan Kementrian Keuangan, dari APBN, peraturan Kepala Daerah dari APBD," tutur Jokowi***
Artikel Terkait
Akan Turun di Akhir Zaman! Simak Kisah Nabi Isa AS Sang Pembunuh Dajal di Hari Kiamat
Keberhasilan 7 Tahun Memimpin Indonesia, Jokowi : 1.900 Kilometer Jalan Tol Terbangun
Gubernur Jawa Barat Jadi Guru Bahasa Sunda, Keseruan Ridwan Kamil Berduet dengan Artis Drakor
Kejari Cilegon Kembali Jebloskan Dua Tersangka Korupsi BPRS-CM
Jokowi Perbolehkan Mudik Lebaran, Begini Aturanya !