TOPMEDIA.CO.ID - Polresta Serang Kota membongkar penimbunan minyak goreng di salah satu perumahan Bukit Serang Damai (BSD) Block G1 No 1, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Kapolresta Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea mengatakan, bahwasanya berhasil melakukan penggeladaan di daerah Walantaka.
Inipun, kata dia, berdasarkan laporan masyarakat langkahnya minyak goreng di Kota Serang menjadi polemik bersama.
Bahkan, kata dia, melakukan penggeladaan di daerah Walantaka ini sesuai dengan informasi yang diterima dari Mapolsek Walantaka menurut Nomor: R/LI-14/II/RES.2.1./2022/Reskrim, Tanggal 21 Februari 2022.
"Kami jajaran Polresta Serang Kota lakukan penggeladahan sesuai dengan informasi reskrim di Mapolsek Walantaka. Sehingga Mapolsek mengeluarkan surat menurut Nomor: R/LI-14/II/RES.2.1./2022/Reskrim, pada tanggal 21 Februari 2022," kata AKBP Hutapea melalui Whatsapp, Selasa 22 Februari 2022.
Lanjut AKBP Hutapea, bahwa setelahnya melakukan penyidilikan sesuai dengan Sp.Lidik/52/II/RES.2.1./2022/Reskrim, Tanggal 22 Februari 2022.
"Kemarin kita mendapatkan laporan dari Mapolsek Walantaka. Sehingga pada hari ini juga kami lakukan penggeladaan sesuai Sp.Lidik/52/II/RES.2.1./2022/Reskrim, Tanggal 22 Februari 2022," jelasnya.
Lanjut AKBP Hutapea, bahwa terduga pelaku usaha pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal berinisial AH dan RS.
"Terduga pelaku lakukan ini sengaja. Bahkan melihat stok minyak goreng langka di pasar makanya mereka lakukan itu," ungkapnya.
Baca Juga: Beredar Vidio Ibu Ibu Berebut Minyak Goreng, Netizen Soroti Reaksinya, CD Sampai Melorot
Atas perbuatannya, terduga dikenakan pasal 133 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Atau Pasal 107 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. BUNAN PANGAN (minyak goreng)
Artikel Terkait
Mengamuk, Dewan Kabupaten Serang Temukan Indikasi Penimbunan Minyak Goreng di Mini Market
Ini Alasan Kelangkahan minyak goreng di Banten, Juheni M Rois : Pemerintah Daerah Tolong Perhatikan
Usai Mengamuk, Dewan Kabupaten Serang dan Diskomperindag Islah dengan Alfamart, Bagaimana Nasib minyak goreng?
Ketua DPRD Kabupaten Serang Ungkap Indikasi Penimbunan minyak goreng di Alfamart, Begini Penjelasanya !
DPRD Banten Minta Dinas Terkait Ambil Tindak Soal Kelangkahan minyak goreng