Untuk diketahui, Taman kehati sendiri merupakan sebuah kawasan pencadangan sumber daya alam lokal yang berada di luar Kawasan hutan. Program pembangunan tersebut diatur dalam Peraturan Mentari Negara Lingkungan Hidup No. 29 Tahun 2009 tentang Pedoman Konservasi Keanekaragaman Hayati di Daerah dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 03 Tahun 2012 tentang Keanekaragaman Hayati.
Taman Kehati memiliki potensi yang besar untuk melestarikan tumbuhan, terlebih taman ini bisa diusulkan oleh individu, swasta, dan Pemerintah Daerah. Dengan demikian, semua pihak bisa bersinergi dalam melestarikan keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia.***
Artikel Terkait
Kementerian Kelautan dan Perikanan Mendapat Laporan Sampah Alat Bekas Antigen di Perairan Ketapang, Jawa Timur
KPPU Lakukan Penilaian Notifikasi Akuisisi Tokopedia Oleh Gojek
Omicron Datang, Kantor Baim Wong Jadi Sepi, Begini Penjelasan 4 Crewnya
Bahaya Keseringan Onani, Dokter Dinasyah : Hayo Ngaku, Berapa Kali Dalam Sehari ?
Mesir Akan Berhadapan Dengan Senegal di Partai Final, Salah Kemana