Kementerian Kelautan dan Perikanan Mendapat Laporan Sampah Alat Bekas Antigen di Perairan Ketapang, Jawa Timur

photo author
- Jumat, 4 Februari 2022 | 10:00 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapat laporan terkait adanya  sampah buangan antigen di pingir laut. (kkp.go.id)
Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapat laporan terkait adanya sampah buangan antigen di pingir laut. (kkp.go.id)

 Membuang sampah di laut bertentangan dengan amanah Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Dimana Pemerintah Indonesia telah berkomitmen mengurangi sampah sebanyak 30 persen melalui 3R (Reuse, Reduce dan Recycle) dan penanganan sampah sebanyak 70 persen sampai tahun 2025, serta pengurangan sampah plastik yang masuk ke laut sebanyak 70 persen sampai tahun 2025.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Sumber: kkp.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X