Membuang sampah di laut bertentangan dengan amanah Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Dimana Pemerintah Indonesia telah berkomitmen mengurangi sampah sebanyak 30 persen melalui 3R (Reuse, Reduce dan Recycle) dan penanganan sampah sebanyak 70 persen sampai tahun 2025, serta pengurangan sampah plastik yang masuk ke laut sebanyak 70 persen sampai tahun 2025.***
Artikel Terkait
Kepala BUMD Tangerang Mengundurkan Diri Setelah Unggah Video 'Makan Uang'
Barisan Pantura Di Tangerang Banten Menggema, Muhaimin Iskandar Pilihan Tepat Presiden 2024
Erick Thohir : CSR BUMN Harus Fokus ke Pendidikan, UMKM, dan Lingkungan Hidup
Blusukan Ke Pasar, Mendag Lutfi Masih Temukan Harga Minyak Curah Belum Sesuai HET
198 Pesantren Disebut Terafiliasi Kelompok Teroris, Kemenag Lakukan Klarifikasi