peristiwa

96 Hari Terbaring Sakit dan Dua Kali Operasi Kepala, Ojol Ini Mendapat Rp 1,2 Miliar Dari BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 8 Maret 2022 | 15:52 WIB
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Anggoro Eko Cahyo mengunjungi korban ojol yang menjadi korban tabrak lari. (bpjsketenagakerjaan.go.id)

Isteri dari Agung Dwi Cahyono, Sobibabtur mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, melalui program JKK dirinya merasa sangat terbantu.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Rangkul Kemenag Untuk Perluas Kepesertaan

Menurutnya, selama dirawat, upah Agung juga dibayarkan oleh BPJamsostek karena ada manfaat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang selama 6 bulan pertama diberikan 100 persen dari upah bulanan yang dilaporkan, kemudian 6 bulan berikutnya sebesar 100 persen, lalu 6 bulan seterusnya sampai dinyatakan sembuh akan diberikan sebesar 50 persen. ***

 

 

Halaman:

Tags

Terkini