Isteri dari Agung Dwi Cahyono, Sobibabtur mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, melalui program JKK dirinya merasa sangat terbantu.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Rangkul Kemenag Untuk Perluas Kepesertaan
Menurutnya, selama dirawat, upah Agung juga dibayarkan oleh BPJamsostek karena ada manfaat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang selama 6 bulan pertama diberikan 100 persen dari upah bulanan yang dilaporkan, kemudian 6 bulan berikutnya sebesar 100 persen, lalu 6 bulan seterusnya sampai dinyatakan sembuh akan diberikan sebesar 50 persen. ***