LEBAK,TOPMEDIA - Menanggapi adanya informasi pengaduan karyawan yang beredar di media online, bahwa terdapat karyawan di PT Gitindo dan PT Makmur Cipta Pangan (MCP) yang tidak membayarkan upah sesuai UMK, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Pemkab Lebak, Maman Suparman, memastikan akan segera memanggil secara resmi pimpinan 2 perusahaan tersebut.
Pemangilan itu, terkait laporan sejumlah karyawan di perusahaan PT. Gitindo kepada media, yang mengaku diberikan upah tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak.
Diketahui bahwa pabrik PVC PT Gitiindo beroperasi di wilayah Desa Citeras tepatnya di Jalan Raya Dr Sutami Rangkasbitung - Cikande.
Selain PT. Gitindo, Kadisnakertrans juga mengaku akan memanggil pimpinan perusahaan pabrik Jelly PT. Makmur Cipta Pangan (MCP), yang juga diduga memberikan upah tidak sesuai UMK Kabupaten Lebak kepada karyawannya.
Terkait PT. MCP lanjut Kadisnakertrans ini, berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan PT MCP memiliki jumlah karyawan 179 orang karyawan.
"Tapi angka ini dinamis, kita belum dapat updatenya lagi," ujar Maman Suparman saat disinggung jumlah karyawan yang bekerja di PT.MCP tersebut.
"Kedua pimpinan perusahaan akan saya panggil lagi, insya Allah hari Jum'at,"ujar Kadisnakertrans Lebak ini, Rabu (26/7/2023)
Dilain pihak, Wakil Ketua Komisi III DPRD Lebak, Acep Dimyati mengaku secara pribadi ia belum mengetahui adanya aduan keluhan terkait PT.Gitindo yang memberikan gaji atau upah tidak seauai UMK.
"Segera kami sikapi dan tindak lanjut, Senin kita rapatkan dan bisa action siangnya,"katanya
Sementara itu, menanggapi adanya perusahaan yang tak memberikan upah tidak sesuai UMK, Praktisi hukum di Kabupaten Lebak, Asep Ruzmin SH mengatakan, berdasarkan ketentuan Perpu Cipta Kerja Nomor 2 tahun 2022 pasal 88E, pengusaha dilarang membayar upah pekerja dibawah UMK.
"Di pasal 185 Perpu Ciptaker, pengusaha yang memberikan upah dibawah UMK dapat dikenakan sanksi penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun," tegas Asep Ruzmin.
Senada dikatakan praktisi hukum lainya, Ayi Rubai SH. Diera serba terbuka, masih ada perusahaan berlogo Perseroan Terbatas yang berani mempekerjakan karyawannya dengan memberikan upah dibawah UMK.
Artikel Terkait
Airin Tinjau Rumah Hasil Donasi Warga Tangsel di Kota Serang
Berikut Ini 5 Tempat Wisata di Banten Paling Instagramable, Liburan Penuh Kesan di Kota Serang dan Tangerang
Dinkes Banten Himbau Warga Perhatikan Limbah B3 di Lingkungan Tempat Tinggal
Kenali Perkembangan Otak Bagi Anak Penderita Gejala Stunting, Ini Penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Banten
Tebar Kebaikan, Gardu Ganjar Gelar Bersih-Bersih di Serang Untuk Cegah DBD
Gardu Ganjar Berkolaborasi Dengan Jawara Banten Untuk Menangkan Ganjar Pranowo di 2024
Waspada Bahaya Kurang Piknik! Ini Rekomendasi Destinasi Wisata, Hidden Gem Sampai Kulineran di Indonesia
Peringati Hari Anak Nasional, Honda Banten Ajak Anak Usia Dini Mengenal Keselamatan Berkendara
Top 8 Tempat Wisata Terbaru dan Terhits 2023 di Indramayu yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan
Putra Jenderal Andika Perkasa Meraih Gelar Master di University of Washington, Farhan SH: Selamat dan Sukses