Upah Karyawan Tidak Sesuai UMK, Disnakertrans Segera Panggil Dua Pimpinan Perusahaan Di Kabupaten Lebak

photo author
- Kamis, 27 Juli 2023 | 10:41 WIB
Foto Pabrik PVC PT Gitiindo beroperasi di wilayah Desa Citeras (Sumber: TOPMEDIA)
Foto Pabrik PVC PT Gitiindo beroperasi di wilayah Desa Citeras (Sumber: TOPMEDIA)

LEBAK,TOPMEDIA - Menanggapi adanya informasi pengaduan karyawan yang beredar di media online, bahwa terdapat karyawan di PT Gitindo dan PT Makmur Cipta Pangan (MCP) yang tidak membayarkan upah sesuai UMK, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Pemkab Lebak, Maman Suparman, memastikan akan segera memanggil secara resmi pimpinan 2 perusahaan tersebut.

Pemangilan itu, terkait laporan sejumlah karyawan di perusahaan PT. Gitindo kepada media, yang mengaku diberikan upah tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak.

Diketahui bahwa pabrik PVC PT Gitiindo beroperasi di wilayah Desa Citeras tepatnya di Jalan Raya Dr Sutami Rangkasbitung - Cikande.

Baca Juga: Putra Jenderal Andika Perkasa Meraih Gelar Master di University of Washington, Farhan SH: Selamat dan Sukses

Selain PT. Gitindo, Kadisnakertrans juga mengaku akan memanggil pimpinan perusahaan pabrik Jelly PT. Makmur Cipta Pangan (MCP), yang juga diduga memberikan upah tidak sesuai UMK Kabupaten Lebak kepada karyawannya.

Terkait PT. MCP lanjut Kadisnakertrans ini, berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan PT MCP memiliki jumlah karyawan 179 orang karyawan.

"Tapi angka ini dinamis, kita belum dapat updatenya lagi," ujar Maman Suparman saat disinggung jumlah karyawan yang bekerja di PT.MCP tersebut.

"Kedua pimpinan perusahaan akan saya panggil lagi, insya Allah hari Jum'at,"ujar Kadisnakertrans Lebak ini, Rabu (26/7/2023)

Dilain pihak, Wakil Ketua Komisi III DPRD Lebak, Acep Dimyati mengaku secara pribadi ia belum mengetahui adanya aduan keluhan terkait PT.Gitindo yang memberikan gaji atau upah tidak seauai UMK.

Baca Juga: Waspada Bahaya Kurang Piknik! Ini Rekomendasi Destinasi Wisata, Hidden Gem Sampai Kulineran di Indonesia

"Segera kami sikapi dan tindak lanjut, Senin kita rapatkan dan bisa action siangnya,"katanya

Sementara itu, menanggapi adanya perusahaan yang tak memberikan upah tidak sesuai UMK, Praktisi hukum di Kabupaten Lebak,  Asep Ruzmin SH mengatakan, berdasarkan ketentuan Perpu Cipta Kerja Nomor 2 tahun 2022 pasal 88E, pengusaha dilarang membayar upah pekerja dibawah UMK.

"Di pasal 185 Perpu Ciptaker, pengusaha yang memberikan upah dibawah UMK dapat dikenakan sanksi penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun," tegas Asep Ruzmin.

Senada dikatakan praktisi hukum lainya, Ayi Rubai SH. Diera serba terbuka, masih ada perusahaan berlogo Perseroan Terbatas yang berani mempekerjakan karyawannya dengan memberikan upah dibawah UMK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Sumber: titiknol.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X