Ganjar Pranowo Posting LPG 3Kg Langka, Sampai Tak Kementerian ESDM di Twitter

photo author
- Senin, 3 Februari 2025 | 22:25 WIB
Ganjar Pranowo mantan Gubernur Jawa Tengah (foto: dok.)
Ganjar Pranowo mantan Gubernur Jawa Tengah (foto: dok.)

TOPMEDIA - Mantan Gubernur Jawa Tengah 2 periode, Ganjar Pranowo, turut menyoroti kondisi kelangkaan gas LPG 3Kg yang ramai diberitakan media saat ini.

"Hampir semua media membicarakan gas melon. Mari kita bantu agar mereka bisa mendapatkan kemudahan. Bagaiaman di tempatmu?" tulis Ganjar, Senin 3 Februari.

Dalam tweetnya ia juga menandai kementrianESDM dan @mypertamina. Barangkali agar bisa diketahui dan dibaca pemerintah.

Dituliskan juga saran Ganjar agar pengguna gas elpiji 3Kg mencari informasi tentang penggunaan gas LPG 3 kg dengan meklik tautan ptm.id/infolpg3kg.

Di link tersebut ditulis Ganjar memuat informasi mengenai dasar hukum program LPG 3Kg, penerima LPG, panduan pendaftaran pengguna LPG.

Juga terdapat informasi pangkalan terdekat dan pertanyaan umum yang bisa dituliskan didalamnya.

Baca Juga: Pemindahan ASN ke IKN Ditunda Sampai Waktu yang Tidak Ditentukan, Anggarannya Kurang?

Diketahui sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga mengimbau warga untuk membeli elpiji 3 kilogram (kg) di pangkalan resmi.

"Bagi masyarakat, pembelian di pangkalan resmi elpiji 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer, karena harga yang dijual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/1/2025).

Selain harganya lebih murah, masyarakat juga bisa mendapatkan elpiji 3 kg sesuai dengan volumenya.

"Dengan membeli di pangkalan, masyarakat juga diuntungkan mengingat di pangkalan ada timbang. Jadi masyarakat bisa mengecek volume setiap tabung LPG 3 kg yang dibeli, jika dirasa kurang pas, maka bisa dilakukan penukaran secara langsung," kata Heppy.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X