Pemindahan ASN ke IKN Ditunda Sampai Waktu yang Tidak Ditentukan, Anggarannya Kurang?

photo author
- Senin, 3 Februari 2025 | 21:30 WIB
Wajah Ibu Kota Negara di Kalimantan (Foto: ikn.go.id)
Wajah Ibu Kota Negara di Kalimantan (Foto: ikn.go.id)

TOPMEDIA - Pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menemukan masalah.

Pemerintah kembali menunda pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Keputusan ini diambil karena berbagai kendala, termasuk kesiapan infrastruktur dan perkantoran.

Rencana awal pemindahan ASN ke IKN dijadwalkan dimulai pada Januari 2025, namun batal dilaksanakan.

Hal ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini pada 24 Januari 2025.

Dalam surat tersebut, terdapat dua alasan utama penundaan ini.

Baca Juga: Prabowo Siapkan PP Penyerapan Gabah dengan Harga Rp 6.500: Kesejahteraan Petani Harus Naik

Pertama, penataan organisasi dan tata kerja di sejumlah kementerian dan lembaga Kabinet Merah Putih masih dalam tahap konsolidasi internal.

Kedua, pembangunan gedung perkantoran dan unit hunian bagi ASN di IKN masih dalam tahap penyesuaian akibat perubahan jumlah kementerian dan lembaga.

Di sisi lain, beberapa infrastruktur di IKN juga mengalami kendala, seperti banjir yang melanda Bandara VVIP IKN atau Bandara Internasional Nusantara pada 24 Januari 2025.

Genangan air dengan ketinggian 5 hingga 10 sentimeter terjadi di sekitar gedung terminal, meskipun akhirnya surut di hari yang sama.

Keputusan penundaan ini ditegaskan dalam surat resmi Kementerian PANRB yang berbunyi:

"Bersama ini kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan. Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian."

Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa salah satu faktor utama yang menyebabkan penundaan adalah belum rampungnya gedung perkantoran dan unit hunian bagi ASN di IKN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X