Perlu diketahui, penetapan status PSN kepada Pantai Indah Kapuk 2 di pantai utara Jakarta dan Tangerang, Banten, pada Maret 2024 ini banyak tuai kontroversi di kalangan masyarakat.
Pengusaha pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma atau kerap dikenal Aguan ini menggarap proyek tersebut yang sempat disinggung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid.
Nusron mengklaim pada waktu itu sudah memiliki dugaan pelanggaran PIK 2, salah satu pelanggaran ini lantaran area proyek strageis di PIK2 berada di kawasan hutan lindung.***
Artikel Terkait
Soal Iring - Iringan Mobil Dinas Berplat RI 36 yang Dinilai Arogan, Raffi Ahmad Akui Kendaraan Ini Miliknya
Nunggak SPP, Siswa SD Yayasan Abdi Sukma Medan Dihukum Duduk di Lantai Selama 5 Jam, Gerindra Beri Bantuan
Tuman, Guru SD Swasta Abdi Sukma di Medan Kena Skorsing Usai Hukum Murid Duduk Dilantai karena Nunggak SPP
Siapa Pemilik Taksi Alphard yang Berani Hadang Pengawalan Mobil Dinas RI 36 Arogan
Kasus Penelantaran Bayi di RS Grogol, Sang Ayah Tersenyum Usai Aniaya Anaknya Berusia 5 Bulan
Soal Kebakaran Los Angeles, Pangeran Harry dan Meghan Markle Datangi Pengungsian Sampai Rela Jadi Relawan?
Kronologi Sandy Permana Meninggal Dunia karena Duel dengan Tetangga, Ketua RT Sebut Awalnya Cekcok di Forum
Kolaborasi Dorong Perlindungan Pers di Banten, PWI AJI dan IJTI Duduk Bersama
Perintah Prabowo, TNI AL Bongkar Pagar Laut Misterius di Kabupaten Tangerang
Muhammadiyah Setuju Menag Liburkan Sekolah Selama Bulan Ramadan