Banyak Pasangan Nikah Siri di Kota Cilegon, Kontrakan dan Kos Kosan di Razia!

photo author
- Senin, 28 Oktober 2024 | 18:59 WIB
Petugas saat menggelar operasi yustisi di Kelurahan Ramanuju, Kota Cilegon. (TOPmedia/Istimewa)
Petugas saat menggelar operasi yustisi di Kelurahan Ramanuju, Kota Cilegon. (TOPmedia/Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Sejumlah pasangan di Kota Cilegon ditemukan hidup bersama meski belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Hal itu terungkap usai Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta menggelar operasi yustisi kependudukan, ketertiban dan ketentraman di sejumlah rumah kontrakan pada Senin (28/10/2024).

Kasi Pemerintahan dan Ketertiban Umum Kelurahan Ramanuju Nandang Fahyudi mengatakan, tren temuan pasangan nikah siri di wilayahnya mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan hasil operasi sebelumnya.

Baca Juga: Gogon Sebut Tukul Sudah Nikah Siri, Maggie Diaz Membantah

"Kami menggelar operasi yustisi kependudukan setiap triwulan. Pada akhir tahun 2023 kami mendapati satu pasangan yang nikah siri tinggal di kontrakan, pada awal 2024 tidak ada temuan, sedangkan pada operasi terakhir Oktober 2024 ada tiga pasangan yang kami temukan," kata Nandang.

Nandang mengimbau kepada pelaku nikah siri untuk segera mengesahkan pernikahannya di KUA agar nanti bila memiliki keterunan dapat dibuatkan akta kelahiran dan kartu keluarga sebagai salah satu syarat untuk mengurus administrasi kependudukan lainnya.

"Mereka yang nikah siri hanya memperlihatkan surat keterangan dari pemuka agama atau ustad. Saya sampaikan bahwa nanti kalau punya anaknya enggak bisa bikin akta kelahiran. Belum lagi kalau daftar sekolah, kan enggak bisa kalau enggak punya buku nikah," jelas Nandang.

Baca Juga: Kalau Ga Denger Ustaz Hanan Attaki Tentang Edukasi Pra Nikah, Gabakal Tahu Kalau

Di Ramauju, kata Nandang, jumlah penduduk yang tercatat sampai Oktober 2024 sebanyak 2.326 jiwa dari 584 kepala keluarga (KK). Namun, di Ramanuju juga banyak pendatang yang menghuni rumah kontrakan.

"Dalam setiap operasi yustisi, kami selalu mengimbau kepada warga yang sudah lebih dari enam bulan agar segera mengurus KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah waktunya memiliki kartu identitas Kota Cilegon," katanya.

Dalam kegiatan operasi yustisi tersebut, lanjut Nandang, pihaknya melibatkan 12 personel Trantib Kecamatan Purwakarta, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), serta Bintara Pembina Desa (Babinsa).

Baca Juga: Batal Nikah Dengan Muhammad Fardana, Ayu Ting Ting Berniat Kembalikan Cincin dan Barang Seserahan Tapi Ditolak, Ini Alasannya !

"Sasaran kita memang kontrakan karena memang banyak pendatang yang ada di Ramanuju ini. Selain pasangan yang nikah siri, ada juga warga yang lebih dari enam bulan tapi belum juga punya KTP Kota Cilegon. Makanya kita imbau terus," katanya.

Lurah Ramanuju Euis Susanti mengatakan bahwa operasi yustisi kependudukan tersebut sudah sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 101 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksana Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Cilegon.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Hadi Top Media

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X