Viral Momen Agen BRI Link Gagalkan Aksi Penipuan: Pria Ini Malu Sendiri Usai Jalankan Modus Bukti Transaksi Palsu

photo author
- Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:54 WIB
sebuah modus penipuan bukti transaksi palsu yang berhasil digagalkan karyawan Agen BRILink. (X.com/@bacottetangga_)
sebuah modus penipuan bukti transaksi palsu yang berhasil digagalkan karyawan Agen BRILink. (X.com/@bacottetangga_)

TOPMEDIA.CO.ID - Ada banyak modus penipuan yang terjadi di dunia perbankan, salah satunya adalah penipuan melalui bukti transfer.

 Umumnya, penipuan itu dilakukan pelaku dengan memberikan bukti screenshot palsu yang berisi editan proses transfer yang berhasil dilakukan.

Para pelaku tersebut kemudian mengeluhkan kepada bank terkait dengan mengaku tidak mendapatkan uang meski proses transfer telah dilakukan.

Seperti modus yang terjadi baru-baru ini, berhasil digagalkan oleh karyawan Agen BRI Link berkat kecermatannya dalam menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP).

 Baca Juga: Waspada Bagi Pencari Kerja, Penipuan Pinjol Bermodus Lowongan Kerja, 27 Korban Dengan Jumlah Rp 1 Miliar

Dalam sebuah postingan yang viral di laman media sosial X, tampak seorang pelaku yang sempat mengedit bukti transfer saat hendak melakukan proses transaksi di sebuah Agen BRI Link.

Dalam postingan yang diunggah akun @bacottetangga__, aksi penipuan itu telah ditonton sebanyak satu juta kali di laman media sosial X.

Awalnya, sang pelaku meminta layanan tarik tunai senilai Rp3 juta kepada seorang karyawan Agen BRI Link.

"Kak, mau tarik tunai tiga juta (rupiah)," ujar sang pelaku sambil fokus menatap layar ponselnya.

"Boleh," jawab sang karyawan di sebuah Agen BRI Link.

Kemudian, pelaku modus penipuan itu mengungkapkan akan mengirim secara langsung melalui transaksi online.

 Baca Juga: Modus Penipuan Memesen Indekos Melalui Barcode Bisa Menghilangkan Semua Saldo Rekening

"Ditransfer langsung (transaksi online) aja ya," kata si pelaku memastikan keinginannya kepada sang karyawan.

"Oke," kata karyawan Agen BRILink itu menjawab pernyataan si pelaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Hadi Top Media

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X