Adapun rencananya, sidang akan kembali dilangsungkan pada 7 Oktober 2024 mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh pihak Yudha dan dengan catatan ini menjadi kesempatan pertama dan terakhir bagi Yudha.
Sebagai informasi, Raden Ardante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 silam di kolam renang yang terletak di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Meninggalnya anak dari aktris cantik Tamara Tyasmara ini diduga lantaran kesengajaan yang dilakukan oleh terdakwa, Yudha Arfandi.
Yudha diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang sedalam 1,5 meter.
Atas kasus ini, Yudha dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Subsidair 338 KUHP dan Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyebabkan dirinya mendapatkan tuntutan hukuman mati.***
Artikel Terkait
Terungkap! Profesi Para Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Balita Aqilatunnisa Prisca Herlan di Kota Cilegon
Berkontribusi Padamkan Kebakaran TPSA Bagendung Cilegon, Helldy Agustian Apresiasi 24 Pahlawan Kebakaran
Ngaku Siap Gaspol, Emang Mampu? Nana Supiana Jadi Pjs Wali Kota Cilegon Gantikan Helldy Agustian
Helldy Agustian dan Alawi Mahmud, Pasangan Nomor Urut 2 yang Siap Melanjutkan Kepemimpinan di Cilegon
Pedagang di Bantaran Kali Pasar Kranggot Dianggap Tidak Tertib, Satpol PP Kota Cilegon Beri Peringatan!
Paling Tampan di Pilkada Kota Serang, Budi-Agis Ajak Adu Gagasan dan Program Unggulan
Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Kota Serang 2024, 3 Paslon Serukan Persaudaraan
Jaga Banten dalam Kedamaian, Andra Soni-Dimyati: Mari Kampanye dengan Riang Gembira
Para Kadis Asyik Main Hape Saat Pjs Wali Kota Cilegon Nana Supiana Beri Sambutan, Kok Bisa?
Viral Peristiwa Intoleransi ASN yang Protes Tetangga Berdoa Bersama di Rumah, Ini Kata Pemkot Kota Bekasi