Terbongkar, Kepemilikan Bus Trans Putera Fajar Pembawa Rombongan Siswa SMK di Depok Kerap Berganti Hingga Tak Miliki Izin Resmi

photo author
- Senin, 13 Mei 2024 | 11:32 WIB
Bus PO Trans Putera Fajar  (Topmedia.co.id / Istimewa)
Bus PO Trans Putera Fajar (Topmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID – Fakta baru terbongkar, ternyata Bus Trans Putera Fajar yang menyebabkan 11 orang rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok meninggal dunia akibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, menjadi sorotan netizen.

Kecelakaan maut yang menimpa rombongan perpisahan SMK Lingga Kencan Depok ini diduga karenabus mengalami rem blong.

“Dugaan sementara, kami nyatakan karena rem blong. Tapi pasti akan kami lakukan pemeriksaan ulang terlebih dahulu,” jelas Kombes Pol Wibowo, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat.

Setelah netizen menyoroti bus tersebut dan fakta terbarunya terbongkar bahwa sebelum bus ini dimiliki oleh PO Siliwangi Antar Nusa (SAN). PO SAN merupakan pemilik bus pertama sebelum berganti – ganti kepemilikan.

Tak hanya itu, bus PO Trans Putera Fajar ini juga ternyata tidak mempunyai izin angkutan. Apalagi, uji KIR transportasi Bus ini juga telah habis masa pakai.

Bus dengan merek Hino AK produksi tahun 2006 yang bermesin depan ini pada awalnya dijalankan oleh sebuah perusahaan Otobus terkenal yakni Trayek Sumatera.

Baca Juga: Tragis, Bus Rombongan Pelajar SMK Alami Kecelakaan Maut di Ciater Subang, 10 Orang Tewas, Ini Kronologinya

Berdasarkan pemberitaan beberapa sumber, bus ini telah bermesin Hino AK1J non-turbo, dan sistem pengeremannya juga sudah full air tetapi pada bagian rem tangan masih manual.

Beberapa tahun kemudian, bus ini resmi dijual ke sebuah perusahaan otobus di Pulau Jawa. Dari perusahaan ini kemudian bus juga dijual ke PO Jaya Guna Hage.

Bukan hanya itu, setelah kepemilikan PO Jaya Guna Hage, bus yang mengakibatkan belasan murid SMK ini tewas juga pernah berpindah pemilik lagi kepada perusahaan otobus lainnya sampai dua kali.

Setelah beberapa kali berpindah kepemilikan, bus Trans Putera Fajar ini tetap menggunakan izin KIR dengan menggunakan nama PO Jaya Guna Hage sebagai formalitas keperluan perizinan.

Selain itu, PO yang mengoperasikan bus pariwisata Putera Fajar ini ternyata tidak memiliki izin usaha bus pariwisata.

Beberapa fakta yang terbongkar itu pun dikonfirmasi oleh Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub.

Kemenhub menyampaikan bahwa status ijin KIR bus Putera Fajar yang memiliki plat Wonogiri AD 7524 OG yang mengakibatkan belasan siswa ini tewas sudah kadaluwarsa sejak Desember 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X