Berikut isi lengkap Pasal 5:
1. Pelindungan negara yang dilakukan oleh Polri diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga;
2. Anggota keluarga sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari jaksa;
3. Dalam memberikan pelindungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polri dapat berkoordinasi dengan instansi lain.
Selanjutnya, Pasal 6 menyebutkan bahwa pelindungan negara tersebut dapat mencakup keamanan pribadi, tempat tinggal, rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, dan bentuk pelindungan lain sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Prabowo Terbitkan Perpres Baru: TNI dan Polri Kini Bisa Lindungi Jaksa dan Keluarganya
TNI pun dilibatkan dalam pelindungan kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9.
Pasal 9 menyatakan bahwa TNI dapat memberikan pelindungan terhadap institusi kejaksaan, mendukung pengawalan jaksa saat bertugas, serta memberikan bantuan strategis terkait kedaulatan dan pertahanan negara.
Untuk implementasinya, ketentuan teknis pelindungan oleh Polri akan mengikuti aturan yang berlaku, sedangkan ketentuan pelindungan dari TNI akan ditetapkan bersama oleh Jaksa Agung dan Panglima TNI
Artikel Terkait
Viral Dana Pinjol Ditransfer Tanpa Pengajuan, OJK Panggil dan Periksa Rupiah Cepat
Target Juara, PBVSI Kota Serang Masa Bhakti 2025-2029 di Bawah Pimpinan Syahril Fausi Resmi Dilantik
SMK Negeri 1 Leuwidamar Resmi Jadi SMK Binaan Astra Honda ke-714 di Indonesia
Juknis PPDB di Kota Serang Belum Dibagikkan, Dindikbud Mulai Sembunyi-Sembunyi
Aparat Desa Memiliki Kompetensi di Bidang IT, Cikande Permai Masuk Program Desa Cantik Tingkat Nasional
Update Kasus Korupsi Bos Sritex: Kejagung Sita Barang Bukti di Kediaman Iwan Lukminto
Bareskrim Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tak Ditemukan Unsur Pidana
Prabowo Terbitkan Perpres Baru: TNI dan Polri Kini Bisa Lindungi Jaksa dan Keluarganya
264 Jemaah Calon Haji Indonesia Nonprosedural Gagal Terbang ke Arab Saudi, Imigrasi: Bentuk Perlindungan WNI di Luar Negeri
Gubernur Banten Andra Soni Pimpin Deklarasi Tolak Aksi Premanisme