TOPMEDIA.CO.ID - Kejaksaan Agung menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 mengenai pelindungan bagi jaksa.
Prabowo bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah menandatangani dan mengundangkan Perpres 66/2025 pada 21 Mei 2025.
Aturan tersebut diteken langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan dinilai sebagai bentuk dukungan nyata negara terhadap institusi kejaksaan.
"Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan Pemerintah bagi institusi kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan pada Kamis 22 Mei 2025.
Baca Juga: Gubernur Banten Andra Soni Pimpin Deklarasi Tolak Aksi Premanisme
Harli, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, menyebut bahwa selama ini kejaksaan sudah bekerja sama dengan berbagai institusi, termasuk TNI dan Polri, dalam urusan perlindungan terhadap jaksa.
Namun dengan adanya Perpres ini, pelindungan terhadap jaksa dan keluarganya kini lebih ditegaskan secara hukum.
Ia menekankan bahwa kehadiran perpres ini dapat mengakhiri perdebatan mengenai hak lembaga lain dalam memberikan pelindungan terhadap jaksa.
"Peraturan ini lebih menegaskan bahwa tidak perlu lagi berbeda pandang apakah suatu lembaga dapat memberikan pelindungan atau tidak kepada jaksa," katanya.
Diketahui, Perpres Nomor 66 Tahun 2025 secara resmi mengatur Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa pelindungan bagi jaksa dan keluarganya diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pasal 4 dalam perpres itu menyebutkan bahwa pelindungan negara kepada jaksa diberikan oleh dua institusi, yakni Polri dan TNI.
Sementara, Pasal 5 dan 6 mengatur secara rinci tanggung jawab Polri dalam memberikan pelindungan.
Artikel Terkait
Viral Dana Pinjol Ditransfer Tanpa Pengajuan, OJK Panggil dan Periksa Rupiah Cepat
Target Juara, PBVSI Kota Serang Masa Bhakti 2025-2029 di Bawah Pimpinan Syahril Fausi Resmi Dilantik
SMK Negeri 1 Leuwidamar Resmi Jadi SMK Binaan Astra Honda ke-714 di Indonesia
Juknis PPDB di Kota Serang Belum Dibagikkan, Dindikbud Mulai Sembunyi-Sembunyi
Aparat Desa Memiliki Kompetensi di Bidang IT, Cikande Permai Masuk Program Desa Cantik Tingkat Nasional
Update Kasus Korupsi Bos Sritex: Kejagung Sita Barang Bukti di Kediaman Iwan Lukminto
Bareskrim Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tak Ditemukan Unsur Pidana
Prabowo Terbitkan Perpres Baru: TNI dan Polri Kini Bisa Lindungi Jaksa dan Keluarganya
264 Jemaah Calon Haji Indonesia Nonprosedural Gagal Terbang ke Arab Saudi, Imigrasi: Bentuk Perlindungan WNI di Luar Negeri
Gubernur Banten Andra Soni Pimpin Deklarasi Tolak Aksi Premanisme