TOPMEDIA.CO.ID - Penyidikan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) semakin dalam.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan para tersangka, termasuk kediaman Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
Tindakan tersebut dilakukan pada Rabu (21/5/2025), sebelum nama-nama tersangka secara resmi diumumkan ke publik.
“Jadi, penyidik sudah melakukan penggeledahan di antaranya rumah tiga tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di Gedung Bundar, Jampidsus, Jakarta.
Lokasi penggeledahan tersebar di beberapa wilayah, seperti Jakarta Utara, Solo (Jawa Tengah), Bandung (Jawa Barat), Barru dan Makassar (Sulawesi Selatan).
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita 15 barang bukti elektronik, termasuk laptop dan iPad, yang diduga berisi dokumen penting terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Juknis PPDB di Kota Serang Belum Dibagikkan, Dindikbud Mulai Sembunyi-Sembunyi
“Kami telah menyita kurang lebih 15 barang bukti elektronik, laptop dan iPad, dan dokumen-dokumen,” tambah Qohar.
Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah:
Dicky Syahbandinata (DS), eks Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB pada tahun 2020;
Zainudin Mapa (ZM), mantan Direktur Utama Bank DKI Jakarta tahun 2020;
Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Komisaris Utama sekaligus mantan Direktur Utama Sritex hingga 2022.
Baca Juga: Budi-Agis Baru Menjabat 2 OPD Diperiksa Kejaksaan Negeri Serang, Ada Apa?
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari bank-bank daerah dan pemerintah kepada Sritex yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Artikel Terkait
Sarankan Pakai Produk Lokal, DPR Minta BGN Hentikan Impor Tempat Makan MBG dari China
Ramai Isu 'Peduli Lindungi' Disusupi Judol, Aplikasi Kesehatan di Era Covid-19 Itu Kini Diblokir Komdigi
Kejagung Bongkar Dugaan Mantan Bos Sritex Pakai Kredit Bank Bukan Buat Modal, tapi Tuk Bayar Utang dan Beli Aset
Update Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Klaim Uji Labfor Skripsi Ayah Gibran di UGM Hasilnya Identik
Miliki Potensi Besar di Bidang Olahraga, Pemprov Banten Janji Tingkatkan Sarana Prasana di PPLP Jadi Lebih Baik
Viral Dana Pinjol Ditransfer Tanpa Pengajuan, OJK Panggil dan Periksa Rupiah Cepat
Target Juara, PBVSI Kota Serang Masa Bhakti 2025-2029 di Bawah Pimpinan Syahril Fausi Resmi Dilantik
Budi-Agis Baru Menjabat 2 OPD Diperiksa Kejaksaan Negeri Serang, Ada Apa?
Juknis PPDB di Kota Serang Belum Dibagikkan, Dindikbud Mulai Sembunyi-Sembunyi
Aparat Desa Memiliki Kompetensi di Bidang IT, Cikande Permai Masuk Program Desa Cantik Tingkat Nasional