TOPMEDIA.CO.ID - Sedang hangat diperbincangkan sebagian publik Tanah Air, terkait dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi.
Terkini, Bareskrim Polri melakukan serangkaian pemeriksaan uji laboratorium forensik (labfor), salah satu yang diuji labfor adalah skripsi yang ditulis Jokowi di kampus Universitas Gadjah Mada (UGM).
Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan skripsi Jokowi di UGM itu berjudul 'Studi tentang Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta'.
"Atas skripsi tersebut telah diuji Puslabfor dengan skripsi rekan-rekan senior dan junior Bapak Joko Widodo," ujar Rahardjo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis, 22 Mei 2025.
Dalam pengujian tersebut, Rahardjo menjelaskan penyidik menguji jenis mesin ketik yang digunakan oleh Jokowi saat menulis skripsi ketika menjadi mahasiswa di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Raharjo menyebut pada tahun itu terdapat dua jenis mesin tik, yakni tipe Pica dan Elite.
"Tipe Pica memuat 10 huruf dalam 1 inch dan tidak menunjuk font tertentu yang sekarang ada dalam tipe ketikan digital," terangnya.
Penelitian skripsi milik Jokowi ini dilakukan mulai pada Bab I sampai akhir. Dari hasil penelitian Puslabfor, tulisan pada skripsi Jokowi menggunakan mesin tik tipe Pica.
"Khusus lembar pengesahan skripsi, dibuat dengan handpress letterpress, sehingga apabila diraba tulisannya tidak rata atau cekung," terang Rahardjo.
Pengujian labfor terkait tulisan pada skripsi tersebut bersesuaian dengan keterangan pemilik percetakan pada masa itu.
"Terhadap uji labfor tersebut bersesuaian dengan pemilik percetakan saat itu, sehingga terjawab tidak ada proses cetak menggunakan alat cetak lain selain mesin ketik, handpress atau letterpress," ungkap Rahardjo.
Penyidik juga mendapatkan dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan Nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan nomor induk mahasiswa (NIM) 1681KT Fakultas Kehutanan UGM, pada tanggal 5 November 1985.
Artikel Terkait
Ormas Jangan Jadi Kedok, TB. AI Samsuri Pimpin Deklarasi Lawan Premanisme di Serang
Dalam Tahap Verifikasi Administrasi dan Tinjauan ke Lapangan, Kejagung RI Segera Bentuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang
Ketua TP Posyandu Provinsi Banten Tinawati Andra Soni : Penerapan Enam SPM Posyandu Perlu Dukungan Semua Pihak
Kemenag Ungkap Cara Penanganan Jemaah Calon Haji Indonesia yang Wafat di Saudi, Pastikan 2 Hal Ini Terpenuhi
Pemprov Banten Raih Penghargaan Keterbukaan Anggaran dan JDIH dari Puskaha
Jadi Sentra Hilirisasi Bahan Baku Migas, Pemprov Banten Dukung Kebijakan Pemerintah Pusat Wujudkan Kemandirian Energi
Penjelasan Kejagung Terkait Penangkapan Bos Sritex, Diduga Lakukan Korupsi Penyaluran Kredit Bank Hampir Rp3,6 T
Sarankan Pakai Produk Lokal, DPR Minta BGN Hentikan Impor Tempat Makan MBG dari China
Ramai Isu 'Peduli Lindungi' Disusupi Judol, Aplikasi Kesehatan di Era Covid-19 Itu Kini Diblokir Komdigi
Kejagung Bongkar Dugaan Mantan Bos Sritex Pakai Kredit Bank Bukan Buat Modal, tapi Tuk Bayar Utang dan Beli Aset