TOPMEDIA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Sritex, Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit bank.
Mantan bos Sritex itu diduga menggunakan dana kredit dari sejumlah bank yang diberikan kepada perusahaannya untuk membayar utang dan membeli aset. Padahal, seharusnya uang itu untuk modal kerja.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar seraya menuturkan terkait fakta hukum yang diduga melibatkan Bos Sritex tersebut.
"Terdapat fakta hukum bahwa dana itu tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, pada Rabu, 21 Mei 2025.
Qohar menuturkan, total kredit bank itu senilai Rp 692 miliar yang diduga disalahgunakan Sritex, yakni untuk membayar utang dan membelikan aset non-produktif.
"Itu (bayar) utang kepada pihak ketiga. Utang PT Sritex kepada pihak ketiga. Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah," terangnya.
Kemudian, Qohar menyebut sejumlah daerah yang diduga menjadi tempat pembelian aset tanah oleh PT Sritex.
Baca Juga: Sarankan Pakai Produk Lokal, DPR Minta BGN Hentikan Impor Tempat Makan MBG dari China
"Ada beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo," sebut Qohar.
Dalam kasus ini, Iwan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Bos Sritex itu kini langsung ditahan oleh pihak berwenang.
Artikel Terkait
Erick Thohir Sebut Pegawai Bank BUMN yang Pensiun Dini Bisa Jadi Manajer di Kopdes Merah Putih
Ormas Jangan Jadi Kedok, TB. AI Samsuri Pimpin Deklarasi Lawan Premanisme di Serang
Dalam Tahap Verifikasi Administrasi dan Tinjauan ke Lapangan, Kejagung RI Segera Bentuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang
Ketua TP Posyandu Provinsi Banten Tinawati Andra Soni : Penerapan Enam SPM Posyandu Perlu Dukungan Semua Pihak
Kemenag Ungkap Cara Penanganan Jemaah Calon Haji Indonesia yang Wafat di Saudi, Pastikan 2 Hal Ini Terpenuhi
Pemprov Banten Raih Penghargaan Keterbukaan Anggaran dan JDIH dari Puskaha
Jadi Sentra Hilirisasi Bahan Baku Migas, Pemprov Banten Dukung Kebijakan Pemerintah Pusat Wujudkan Kemandirian Energi
Penjelasan Kejagung Terkait Penangkapan Bos Sritex, Diduga Lakukan Korupsi Penyaluran Kredit Bank Hampir Rp3,6 T
Sarankan Pakai Produk Lokal, DPR Minta BGN Hentikan Impor Tempat Makan MBG dari China
Ramai Isu 'Peduli Lindungi' Disusupi Judol, Aplikasi Kesehatan di Era Covid-19 Itu Kini Diblokir Komdigi