TOPMEDIA.CO.ID - Usulan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, terkait pembentukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serang sepertinya akan segera terealisasi, dan sedang dalam tahapan finalisasi di verifikasi administrasi.
Hal tersebut terungkap saat Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) melakukan kunjungan dalam Rangka Pembentukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang di Pendopo Bupati pada Rabu, 21 Mei 2025.
Setelah terbentuk, Gedung Kantor Kejari Kabupaten Serang akan dibangun di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang di Kecamatan Kragilan dengan luas lahan 1,5 hektare.
Baca Juga: Ormas Jangan Jadi Kedok, TB. AI Samsuri Pimpin Deklarasi Lawan Premanisme di Serang
Pj Sekda Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, mengatakan bahwa kesungguhan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk menggagas terbentuknya Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang itu sejak tahun 2021 oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah bersama DPRD.
"Sehingga Alhamdulillah usulan kita di tahun 2021 sekarang di respon, bahkan sudah mau ke finalisasi di verifikasi administrasinya, dan tinjau kelapangannya," ujarnya kepada wartawan.
Dengan demikian, Rudy berharap dalam waktu yang tidak lama lagi akan diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Kejaksaan Negeri Serang.
"Sehingga, di tahun berikutnya kita bisa lebih dekat memberikan pelayanan penanganan hukum di Kabupaten Serang, pastinya untuk masyarakat Kabupaten Serang," katanya.
Baca Juga: Erick Thohir Sebut Pegawai Bank BUMN yang Pensiun Dini Bisa Jadi Manajer di Kopdes Merah Putih
Kepala Biro Perencanaan Kejagung RI, Tiyas Widiarto, mengatakan bahwa kegiatan mereka hari ini menindaklanjuti usulan yang disampaikan oleh Pj Sekda dari Bupati Serang ke Kejaksaan Tinggi Banten dan diteruskan ke Kejaksaan Agung.
"Kejagung setelah melakukan kajian verifikasi atas prasyarat atas terbentuknya syarat Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang menganggap ini sudah cukup," ujarnya.
Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, Politik, Hukum, Keamanan, dan Pemerintah Daerah Kementerian PANRB, Istiyadi Insani, mengatakan bahwa persyaratan pembentukan Kejari ada tiga kelompok besar, pertama kaitannya dengan prasyarat pembentukan.
"Prasyarat pembentukan itu adalah adanya dukungan dari Pemkab Serang dan DPRD terkait dengan pembentukan kejaksaan negeri tersebut," jelasnya.
Istiyadi menambahkan bahwa inisiatif pembentukan Kejari Kabupaten Serang datang dari Bupati Serang.
Artikel Terkait
Jawab Sindiran Megawati soal Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi: Saya Sebetulnya Sedih
DPR Dukung Ide Kampung Haji yang Digagas Prabowo, Optimis Bisa Kurangi Biaya Akomodasi Jemaah
Zakat sebagai Pilar Kesejahteraan Sosial yang Terlupakan
Mengenai Hukum Perikatan
Membawa UIN SMH Banten Lebih Gemilang dan Cemerlang, Inilah 5 Program Calon Rektor Nafan Torihoran
Penyuluhan Pertanian di Tanara: Petani Nyatakan Siap Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
Kompetisi Safety Riding Regional Banten 2025, Wujud Konsistensi Honda Bangun Budaya Aman Berkendara
Update Skandal Grup 'Fantasi Sedarah' di Medsos: 6 Pelaku Ditangkap, Berasal dari Jawa dan Sumatera
Erick Thohir Sebut Pegawai Bank BUMN yang Pensiun Dini Bisa Jadi Manajer di Kopdes Merah Putih
Ormas Jangan Jadi Kedok, TB. AI Samsuri Pimpin Deklarasi Lawan Premanisme di Serang