Di sisi lain, guru honorer itu dilaporkan oleh seorang siswa yang merupakkan anak dari polisi, Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda Wibowo.
Sosok guru honorer yang ini sudah bebas itu pernah ditahan di Rutan Kelas III Kendari, sejak 17 Oktober hingga 15 November 2024.
AKBP Febri Syam, Kapolres Konawe Selatan menyampaikan bahwa Ibunda MC (murid-red), memperlihatkan luka bekas penganiayaan di paha MC.
“Nurfitriana (orang tua MC) menunjukkann ada bekas luka di paha bagian belakang korban,” katanya.***
Artikel Terkait
Tegakkan Perda, Satpol PP Kota Cilegon Amankan Miras dari Tiga Kecamatan
Polisi Sita Rp2,8 Miliar Dalam Kasus Pembinaan Website Judi Online Komdigi Hingga Tetapkan Tersangka Baru
Jumat Keramat, Kejati Banten Panggil Saksi Dugaan Korupsi Lahan Sport Center Diantaranya Suami Airin dan Fahmi Hakim
Mahasiswa Pertanyakan Integritas Kejati Banten, Ada Indikasi Cawe Cawe Politik di H-5 Pilkada Banten?
Abuya Asep Nafis Cisantri Pandeglang Dukung Langkah Kejati Banten Usut Kasus Korupsi Sport Center
Pernyataan Tom Lembong Soal Dugaan Korupsi Impor Gula, Mantan Mendag Sebut Hanya Jalani Perintah Presiden RI
Polri Bongkar 619 Kasus Judi Online dan Tetapkan 734 Orang Tersangka Dalam Aktivitas Judol
Kejati Banten Bantah Penegakan Hukum Sport Center dan Ranca Gede Berkaitan Proses Pilkada di Banten
Harta Kekayaan dan Profil Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu Terjerat Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
5 Fakta Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Soal Dana Rp7 Miliar hingga Uang Jaminan dari Sejumlah Kepala Dinas