TOPMEDIA.CO.ID - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon secara resmi dilantik pada Rapat Paripurna Istimewa, di ruang rapat DPRD Kota Cilegon, Jumat, 27 September 2024.
Berdasarkan surat yang dibacakan Sekretaris DPRD Kota Cilegon Heri Mardiana, yakni Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 321 Tahun 2024 tentang Peresmian Pimpinan DPRD Kota Cilegon Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Menetapkan Rizky Khairul Ikhwan dari Partai Golkar sebagai ketua, Sokhidin dari Partai Gerindra sebagai wakil ketua dan Masduki dari Partai Amanat Nasional sebagai wakil ketua.
Dalam sambutannya, Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Cilegon Nana Supiana mengucapkan selamat kepada pimpinan DPRD Kota Cilegon.
Menurutnya, pengucapan sumpah ini menjadi momentum penting dalam menjalankan amanah rakyat untuk membangun Kota Cilegon yang lebih baik dan berkelanjutan.
Dikatakan Nana, sesuai pasal 18 ayat 3 UUD 1945 telah mengatur bahwa pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang telah diambil sumpah dan janjinya.
Baca Juga: Bagaimana Sejarah Pembentukan Bawaslu? Dari Panwaslak Hingga Pengawas Demokrasi
"Pertama, secara konseptual maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian intergral dari pemerintahan daerah dan sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang bermitra sejajar dengan kepala daerah," kata Nana dalam sambutannya di gedung DPRD Kota Cilegon, Jumat (27/9/2024).
Kedua, kata Nana, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melaui partai politik memiliki perbedann dengan kepala daerah yang diumungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.
Hal ini memiliki kondisi, di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang kuat sebagai kepanjangan tangan partai.
"Namun saya berharap dengan teladan anggota DPRD Kota Cilegon, bahwa sebesar apapun kepentinagn partai, kepentingan publik di atas kepentingan pribadi, partai dan golongan," tegas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten ini.
Nana memahami bahwa tugas dan tanggung jawab anggota DPRD bukan suatu yang ringan. Bagaimana menjaga amanah dan memperjuangkan kepentingan rakyat serta daerah.
Namun Nana percaya bahwa anggota dan pimpinan DPRD Kota Cilegon dapat menjalankan amanah dengan baik, menjaga integritas, profesionalisme dan dedikasi tinggi.
Artikel Terkait
IMC Pertanyakan Kinerja Bawaslu Cilegon, Kasus Lurah Gerem Bagikan Kaos 'OTW Helldy 2 Periode' Apa Kabar?
Menjaga Demokrasi dari Balik Layar? Begini Peran dan Fungsi Bawaslu dalam Pilkada 2024
Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Pamobvit, Kapolsek Anyar, Kapolsek Purwakarta, dan Kasat Tahti Polres Cilegon
Pertemuan Prabowo dan Megawati, Makan Siang Santai atau Strategi Politik?
Skandal Video Guru dan Murid di Gorontalo! Fakta, Dampak, dan Reaksi Publik
Ulama Sepuh Gunung Buleud Dukung dan Doakan Andra Dimyati jadi Paslon Gubernur Terpilih: Berhasil Berhasil Berhasil
September Hitam! Mengingat Tragedi Kelam di Bulan September, Pembunuhan Munir hingga G30S PKI
Bagaimana Sejarah Pembentukan Bawaslu? Dari Panwaslak Hingga Pengawas Demokrasi
Membaca Peta Literasi Kota Serang, Ini Penjelasan Ketua DPRD Kota Serang
Mengasah Nalar Kritis di Era Digital, Journalism School IMC Bersama Firasat Nikmatullah