Menjaga Demokrasi dari Balik Layar? Begini Peran dan Fungsi Bawaslu dalam Pilkada 2024

photo author
- Jumat, 27 September 2024 | 14:20 WIB
Ilustrasi seorang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 (Foto: Instagram @Bawaslu RI)
Ilustrasi seorang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 (Foto: Instagram @Bawaslu RI)

TOPMEDIA.CO.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah momen penting dalam demokrasi Indonesia.

Di balik layar, ada satu lembaga yang bekerja keras memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan dengan jujur dan adil, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam artikel ini, penulis akan mengulas peran dan fungsi Bawaslu dalam Pilkada, serta mengapa keberadaannya sangat vital untuk menjaga integritas demokrasi.

Pengawasan Tahapan Pilkada

Bawaslu memiliki tugas utama untuk mengawasi seluruh tahapan Pilkada, mulai dari pendaftaran pemilih hingga penetapan hasil pemilu.

Pengawasan ini mencakup verifikasi data pemilih, pengawasan kampanye, hingga pengawasan pada hari pemungutan suara.

Dengan pengawasan yang ketat, Bawaslu berusaha mencegah terjadinya kecurangan dan pelanggaran yang dapat merusak proses demokrasi.

Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran

Selain mengawasi, Bawaslu juga bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu. Ini termasuk pelanggaran administratif, pidana, dan kode etik.

Baca Juga: IMC Pertanyakan Kinerja Bawaslu Cilegon, Kasus Lurah Gerem Bagikan Kaos 'OTW Helldy 2 Periode' Apa Kabar?

Bawaslu bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran dan memastikan pelaku mendapatkan sanksi yang sesuai.

Edukasi dan Sosialisasi

Bawaslu juga berperan dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemilu yang bersih dan adil.

Baca Juga: IMC Pertanyakan Kinerja Bawaslu Cilegon, Kasus Lurah Gerem Bagikan Kaos 'OTW Helldy 2 Periode' Apa Kabar?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X