7. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
8. Penggunaan alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.
9. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Baca Juga: Disnaker Kota Cilegon Imbau Pelajar dan Mahasiswa Magang Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Alur Penggunaan BPJS untuk Pemeriksaan IGD
Sebagai peserta BPJS, penting untuk memahami aturan dan etika yang berlaku saat mengakses layanan kesehatan, khususnya di IGD. Berikut ini adalah beberapa poin penting yang harus diperhatikan:
1. Membawa kartu BPJS dan identitas diri
Setiap peserta BPJS harus selalu membawa kartu BPJS dan identitas diri (KTP) saat berobat, termasuk ketika datang ke IGD.
Kartu ini diperlukan sebagai bukti bahwa Anda adalah peserta BPJS yang berhak mendapatkan layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika kartu BPJS tertinggal atau hilang, pihak rumah sakit mungkin akan kesulitan memverifikasi status keanggotaan, yang dapat memperlambat proses pelayanan.
2. Mengikuti alur pelayanan kesehatan yang benar
Dalam sistem BPJS, umumnya terdapat alur pelayanan yang harus diikuti, mulai dari faskes tingkat pertama (klinik atau puskesmas) hingga rujukan ke rumah sakit.
Namun, dalam kondisi darurat, pasien BPJS diperbolehkan langsung mengakses layanan IGD di rumah sakit terdekat, baik swasta maupun negeri.
Meski demikian, penting untuk tetap melaporkan kunjungan tersebut kepada BPJS dalam waktu 3x24 jam untuk memastikan biaya ditanggung oleh BPJS.
3. Memahami batasan pelayanan di rumah sakit swasta
Tidak semua rumah sakit swasta bekerja sama dengan BPJS.Oleh karena itu, sebagai pasien BPJS, Kamu harus memastikan rumah sakit yang dituju memang menerima pasien BPJS.
Jika rumah sakit tersebut tidak bekerja sama dengan BPJS, pasien mungkin akan dikenakan biaya tambahan yang tidak ditanggung oleh BPJS.
Artikel Terkait
Parah Kondisi 3 Warga Baduy Korban Gigitan Ular, Gak Mau Dibawa ke RS, Katanya Gak Punya BPJS
Ada Apa Pj Sekda Banten Hadiri FGD Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Kesehatan Kelas 1,2, dan 3 Apakah Sudah Resmi Diganti Menjadi Kelas rawat Inap Standar atau KRIS oleh Pemerintah ? Kapan ?
Antri Dari Jam 2 Dini Hari, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Masih Tak Terlayani
Jurus Satset Klaim BPJS Ketenagakerjaan Anti Ribet
BPJS Kesehatan Menjadi Persyaratan Wajib Dalam Pembuatan SIM Mulai Per 1 Juli 2024
Bawa Aspirasi BPJS dan Infrastruktur, Ade Suminar Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Serang
Targetkan 80 Persen Keaktifan Peserta di 2025, BPJS Kesehatan dan Pemkot Cilegon Optimalkan Layanan JKN