BPJS Kesehatan Menjadi Persyaratan Wajib Dalam Pembuatan SIM Mulai Per 1 Juli 2024

photo author
- Senin, 1 Juli 2024 | 14:30 WIB
BPJS Kesehatan (Topmedia.co.id / Istimewa)
BPJS Kesehatan (Topmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru mengenai pembuatan serta perpanjang SIM yang berlaku mulai 1 Juli 2024.

Aturan peemrintah tentang SIM yaitu pemohon SIM baru wajib mempunyai kartu BPJS Kesehatan, sebelum berlaku pada Juli 2024 aturan ini sebenarnya sudah disosialisasikan sejak awal bulan Juni 2024.

Perhari ini (1/7/2024) akan diberlakukan uji coba di 7 wilayah Indonesia Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlatas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengungkapkan uji coba ini akan dilakukan di 7 wilayah Indonesia dahulu dan belum berlaku di seluruh Indonesia. Dikutip dari Platform Instagram @pikiranrakyat.

Baca Juga: 95 Persen Wilayah Kosong, Ini Alasan Wilayah Australia Miliki Sedikit Penduduk dibanding Negara Lain

“Uji coba ini akan dimulai pada 1 Juli 2024 sampai dengan 30 September 2024 tetapi hanya di 7 wilayah kepolisian Indonesia, belum berlaku untuk seluruh Indonesia,” ucap Faisal Andri Pratomo.

7 wilayah Indonesia dimana saja diantaranya :

  1. Polda Kepulauan Aceh,
  2. Polda Sumatera Barat,
  3. Polda Sumatera Selatan,
  4. Polda Metro Jaya DKI Jakarta ,
  5. Polda Kalimantan Timur,
  6. Polda Bali dan,
  7. Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia (perpol) No. 2 tahun 2023 tentang perubahan atas Perpol ke No. 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM. dikutip dari platform Instagram @gcretivox dan @giladiskon.

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol. Muhammad Iqbal Alqudusy membenarkan tentang peraturan pemerintah baru yang berlaku.

“Ya betul, baru thap sosialisasi, tetapi kayanya peraturan ini tidak memberartkan masyarakat Aceh karena 98 persen sudah terdaftar peserta JKN dan panduan oleh pertugas BPJS di Satpasnya,” ucapnya pada Minggu (30/6/2024).

Lantas, apa saja dokumen yang diperlukan untuk membuat SIM di area uji coba ini ?

  1. Formulir pandaftaran SIM
  2. Lampiran bukti kepesertaan JKN yang aktif
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Surat kesehatan
  5. Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan berkendara
  6. Surat verifikasi kompetensi berkendara

Bagi tenaga kerja asing harus melampirkan surat kerja asli dari kementrian ketenagakerjaan.
Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlatas Polri menghimbau masyarakat untuk segera mengaktifkan kepesertaan JKN.

Jika yang menunggak atau tidak aktif, agar jika benar ditetapkan peraturan ini tidak sulit untuk membuat SIM.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X