TOPMEDIA.CO.ID - Terlindungi dari resiko kecelakaan kerja dan kematian serta memiliki hari tua yang sejahtera tentu menjadi dambaan setiap pekerja.
Untuk itu pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang wajib diikuti oleh seluruh pekerja formal maupun informal.
Tercatat hingga April 2024, jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan menyentuh angka 40,1 juta peserta.
Baca Juga: Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Banten Aksi Debus hingga Bakar Ban
Berbagai kanal mulai dari fisik dan digital telah disediakan BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pesertanya.
Lantas bagaimana cara klaim manfaat kedua program tersebut? Sebagai berikut :
• Klaim JHT via JMO
Pekerja yang telah memasuki usia pensiun atau berhenti bekerja, berhak untuk mencairkan seluruh saldo JHTnya.
Bagi peserta yang memiliki saldo di bawah Rp10 juta dapat melakukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Aplikasi resmi milik BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat diunduh di App Store maupun Playstore.
Sebelum melakukan klaim, peserta wajib melakukan registrasi dan pengkinian data.
Setelah seluruh prosesnya berhasil, lakukan klaim dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
Artikel Terkait
Menju Go Internasional, 4 Mahasiswa STIkes Salsabila Serang Raih Penghargaan Duta Pendidikan Hingga Duta Genre
Koalisi Parpol Cair di Pilkada Serentak
All Eyes On Rafah Trending Topik di X, Pembantaian Keji Dilakukan Israel Hingga Tuai Komentar Pedas Dari Netizen
Wahyu Nurjamil Hadiri Undangan Acara Obrol Santai Bersama Para Tokoh Muhammadiyah Kota Serang
Mau Beli Motor Listrik Pakai Tokopedia Paylater ? Yuk Intip Cara Cicil Cukup Mudah dan Langsung di ACC
Pengajuan Cicilan atau Paylater Selalu Ditolak ? Ini 4 Alasan Kamu Selau Ditolak, Salah Satunya Belum Mampu Untuk Pinjam !
Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Banten Aksi Debus hingga Bakar Ban