BPJS Kesehatan Kelas 1,2, dan 3 Apakah Sudah Resmi Diganti Menjadi Kelas rawat Inap Standar atau KRIS oleh Pemerintah ? Kapan ?

photo author
- Selasa, 14 Mei 2024 | 14:45 WIB
BPJS Kesehatan (Topmedia.co.id / Istimewa)
BPJS Kesehatan (Topmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - BPJS Kesehatan akan dhapus oleh pemerintah dan diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai dengan diterbitknnya Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 59 Tahun 2024, tentang perubahan ketiga Perpers no 82 tahun 2018 tentang jamninan kesehatan.

Dimana Perpers Nomor 59 Tahun 2024 tersebut mengatur tentang ketetapan KRIS.

KRIS BPJS kesehatan yaitu standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh perserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN

Perpers No 59 tahun 2024 pasal 103B ayat 1 juga mengatur tentang pelaksaan KRIS untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan dengan menyeluruh paling lambat tanggal 30 Juni pada tahun 2025 yang akan mendatang.

Untuk pembayaran atau iuran KRIS BPJS Kesehatan ini nominalnya tidak lagi sama seperti pembayaran kelas 1,2, dan 3, tapi nominalnya akan disesuaikan dengan golongan yang mampu maupun yang tidak mampu.

Ghufron Mukti selaku Direktur Utama BPJS Kesehtan menanggapi hal tersebut pada 13 Mei 2024.

"BPJS Kesehatan saat ini masih ada kelas standar 1,2, 3, dan kelas VVIP, ini masalah non medis, sekali lagi ini masalah non medis,” katanya.

Asisten deputi bidang komunikasi publik BPJS Kesehatan yaitu Rizky Anugrah juga menanggapi hal tersebut.

Baca Juga: Cara Tidur Nyenyak Tanpa Obat, Yuk Intip Resep Ramuan Simpel Untuk Mengatasi Insomnia

“Terkait tentang BPJS KRIS Kesehatan ini, kami maish menunggu reulasi yang mengatur teknis pelaksaan KRIS BPJS Kesehatan di lapangan,” ucapnya.

Jika peserta yang dirawat ingin dirawat dengan kelas lebih tinggi, maka hal tersebut diperbolehkan dan pasien akan mendapatkan pelayanan dan kelas yang lebih tinggi selama hal itu dipengaruhi situasi non medis.

Tetapi dengan biaya tambahan, kesepakatan antara administrasi rumah sakit dengan keluarga pasien tersebut.

Pada pasal 51 Peraturan Presiden yang isinya tentang jaminan kesehatan dimana ketentuan naik kelas perawatan.

Hal itu dilakukan dengan mengikuti asuransi kesehatan yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan dengan biaya tambahan yang harus dibayar oleh pasien sesuai dengan peningkatan kelas pelayanan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X