"Atas perbuatannya, tersangka MJ dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," tandasnya.***
"Atas perbuatannya, tersangka MJ dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," tandasnya.***
Artikel Terkait
Dituduh Cabul, Tukang Pijat di Kasemen Babak Belur Dihajar Warga
Di Laporkan Orang Tua, Polisi Ringkus Pelaku Cabul Di Ponpes Pandarincang Kabupaten Serang
Kurang Dari 24 Jam, 3 Pelaku Cabul Ditangkap Satreskrim Polres Serang
Polda Banten Bantu Tangkap DPO Cabul TKP Sumatera Utara di Cikande
Pura-Pura Mengobati Penyakit, Satreskrim Polsek Rajeg Amankan Pria Pelaku Cabul Wanita Muda
Kenal di Media Sosial RA Tega Cabuli Anak Dibawah Umur
SA Tega Cabuli Anak Dibawah Umur Diketahui Oleh Keluarga Korban, Begini Kronologinya
Warga Pontang Ditangkap Polres Serang Diduga Melakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur
Anak Dibawah Umur 'Digilir' 3 Remaja di Sebuah Rumah Kosong Komplek TBL Kota Serang