Anak Dibawah Umur 'Digilir' 3 Remaja di Sebuah Rumah Kosong Komplek TBL Kota Serang

photo author
- Kamis, 2 Februari 2023 | 16:20 WIB
Ilustrasi pemerkosaan/hallo ternate. id (Ilustrasi pemerkosaan/hallo ternate. id)
Ilustrasi pemerkosaan/hallo ternate. id (Ilustrasi pemerkosaan/hallo ternate. id)

TOPMEDIA.CO.ID - Seorang perempuan yang masih dibawah umur yang juga seorang pelajar SMP berinisial YL (15) "digilir" tiga pemuda yang baru dikenal.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak pada Satuan Reskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti mengatakan bahwa Kejadian itu terjadi pada hari Senin tanggal 9 Januari 2023 sekira pukul 21.30 Wib, ketika korban diajak ketemuan dengan dua pelaku yang bernama Sarif (19 th) dan DN (17 th).

Setelah bertemu kemudian korban YL bersama kedua terduga pelaku masuk kedalam rumah kosong di Perumahan Taman Banten Lestari (TBL) Kota Serang

Baca Juga: Sempat Buron , Residivis Pelaku Perampokan Serta Percobaan Pemerkosaan Berakhir Menyedihkan

"Korban YL disetubuhi oleh kedua terduga pelaku dengan waktu yang berbeda," jelasnya kepada awak media, Kamis 2 Febuari 2023.

Usai kedua pelaku terpenuhi hasrat birahinya, pelaku lain yang berinisial DG (15) mengetahui bahwa kedua pelaku telah menyetubuhi YL, lantas pelaku DG juga melakukan hubungan badan dengan korban YL di waktu yang berbeda disebuah Lapangan Bola Perumahan Banten Indah Permai Kelurahan Unyur Kecamatan Serang Kota Serang.

"Selanjutnya Sarif mengantarkan korban pulang kerumahnya, di gang sebelum rumah korban warga sudah berkumpul dan mengamankan terduga pelaku Sarif," paparnya.

Baca Juga: viral Di TikTok Jadi Korban Pelecehan Seksual, 4 Fakta Gadis 14 Tahun, Ica Jadi Korban Pemerkosaan

Setelah diketahui YL disetubuhi oleh tiga orang laki-laki, kemudian korban YL didampingi oleh unit PPA dan P2TP2A Kota Serang melakukan Visum di RS Bhayangkara pada pukul 13.00 WIB.

"Setelah dilakukan visum et repertum hasil sementara menurut dokter bahwa terdapat robekan pada kelamin korban diarah jam 2,3,4,6,7,8,10,11,12," jelasnya.

Kini tiga orang tersangka terancam Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.****

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X