Warga Pontang Ditangkap Polres Serang Diduga Melakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

photo author
- Minggu, 8 Januari 2023 | 18:14 WIB
Pelaku pencabulan anak dibawah umur  (Istimewa)
Pelaku pencabulan anak dibawah umur (Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Diduga melakukan Pencabulan anak dibawah umur, RS (19) warga Kecamatan Pontang, ditangkap Satreskrim Polres Serang.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan bahwa RS di tangkap lantaran diduga telah melakukan Pencabulan anak dibawah umur sebut namnya Bunga (17) pada Rabu 22 Juli 2022 lalu.

Penangkapan RS dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban tentang Pencabulan anak dibawah umur, dengan laporan tersebut polisi bergerak menangkap RS dikediamannya.

Baca Juga: Satreskrim Polres Pandeglang Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti pelaku diduga kuat telah melakukan persetubuhan terhadap korban bunga," kata Dedi kepada wartawan, Minggu 8 Januari 2023.

Lanjut Dedi menjelaskan motif tersangka melakukan persetubuhan tersebut dengan cara bujuk rayu korban, sehingga pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.

 "Motif tersangka melakukan hal tersebut ialah dengan cara membujuk korban, tipu muslihat dan kata-kata bohong, memaksa, kekerasan dan ancaman kekerasan agar dapat memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban," terang Dedi 

Baca Juga: Lakukan Aksi Bejatnya di Belakang Sekolah, Pelaku Pencabulan Diamankan Polres Pandeglang

Dedi menambahkan dari hasil Visum diketahui korban dinyatakan telah mendapat ciri-ciri telah dilakukan pencabulan. "Dari hasil Visum et Repertum korban bunga dinyatakan mengalami luka robek pada kemaluannya, dan ditambah lagi bukti pendukung lain dari isi percakapan ponsel korban dengan pelaku," tambah Dedi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini tersangka RS sudah kita amankan di Polres Serang dan untuk Pasal yang kita terapkan yakni Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X