TOPMEMEDIA.CO.ID - AN (26) Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, harus berurusan dengan pihak kepolisian usai melakukan tindak pidana pencurian.
AN nekat melakukan pencurian tas pinggang berisi 2 handphone dan uang yang ada di atas meja ruang tamu rumah korban Sahrul (21) yang merupakan tetangga kampungnya.
Kapolsek Kragilan Kompol Firman Hamid menjelaskan peristiwa dugaan pencurian ini terjadi Minggu 29 Januari 2023 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat peristiwa pencurian terjadi, korban Sahrul sedang berada di kamar mandi dalam keadaan pintu tidak dikunci.
Baca Juga: Tiga Pelaku Pencurian Hewan Ternak Berhasil Diciduk Satreskrim Polres Lebak
"Pelaku masuk rumah karena dikira tidak ada penghuninya dan kemudian mengambil tas pinggang yang tergeletak di meja tamu," tutur Kapolsek kepada media, Senin 30 Januari 2023.
Pada saat akan keluar rumah, aksinya diketahui korban yang pada saat itu keluar dari kamar mandi. Melihat ada tamu tidak diundang di dalam rumahnya, korban berusaha untuk menegur namun pelaku melarikan diri.
"Setelah mengetahui jika pelaku telah mengambil tas pinggang miliknya, korban kemudian menghubungi petugas Polsek Kragilan," kata Firman Hamid.
Setelah mendapat laporan, personil Unit Reskrim segera bergerak ke lokasi. Setelah mendapat identitas serta ciri-ciri pelaku, dibantu warga setempat segera melakukan pengejaran.
Baca Juga: Satreskrim Polres Serang Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian Motor
"Tersangka berhasil diamankan saat bersembunyi di sebuah kebun sekitar 500 meter dari rumah kontrakannya. Bersama barang buktinya tersangka langsung diamankan ke mapolsek karena khawatir jadi pelampiasan kemarahan warga," terang Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 3 kali melakukan pencurian hewan ternak. Pria yang badannya dipenuhi tato ini, juga mengaku pernah mencuri kardus dari atas kendaraan di daerah Desa Kedinding, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
"Jadi bukan hanya sekali, tersangka AN mengaku sebelumnya pernah mencuri hewan ternak dan kardus yang ada di atas mobil pickup. Tersangka mengaku mencuri karena untuk biaya membayar kontrakan rumah," beber Kapolsek.
Akibat perbuatannya, tersangka AN dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Dua Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM Tertangkap Dihajar Masa
Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Ringkus Residivis Pencurian Dengan Kekerasan
Polsek Curug Polresta Serang Kota Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Waralaba
Polsek Cikande Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Laptop di SD Al-Mudzakarroh
Satreskrim Polres Serang Tangkap Residivis Spesialis Pencurian Rumah Kosong
Pelaku Pencurian Motor Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Lebak
Satreskrim Polresta Serang Kota Tangkap Pelaku Pencurian, Begini Kronologinya
Polisi Kejar Empat Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan di Sebuah Minimarket Wilayah Jawilan Kabupaten Serang
Satreskrim Polres Serang Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian Motor
Tiga Pelaku Pencurian Hewan Ternak Berhasil Diciduk Satreskrim Polres Lebak