Tiga Pelaku Pencurian Hewan Ternak Berhasil Diciduk Satreskrim Polres Lebak

photo author
- Jumat, 27 Januari 2023 | 12:56 WIB
Ilustrasi -- Pencuri hewan ternak. (Ayobandung.com)
Ilustrasi -- Pencuri hewan ternak. (Ayobandung.com)

TOPMEDIA.CO.ID - Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Cirinten berhasil mengungkap Kasus pencurian hewan ternak di daerah hukum Polres Lebak. 

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan adanya pencurian hewan ternak tersebut.

"Ya Jajaran Satreskrim Polres Lebak dibantu Unit Reskrim Polsek Cirinten berhasil mengungkap pelaku kasus pencurian hewan ternak di daerah hukum Polres Lebak pada Kamis (26/01)," Ucap Andi pada Jumat 27 Januari 2023.

Baca Juga: Satreskrim Polres Serang Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian Motor

Adapun pelaku yang berhasil diamankan. "Tiga pelaku JD (34), JA (35), KH (37) berhasil ditangkap dan 1 pelaku masih dilakukan pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) telah melakukan aksi Pencurian Hewan Ternak Kambing di Kampung Kelepu Desa Cirinten Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak pada Minggu (04/12)," ungkapnya. 

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti. "Adapun barang bukti yang diamankan 1 unit Kendaraan R4 Jenis Sedan Merk Toyota VIOS, Warna Hitam, dengan Nopol A-1202-YS, 7 Ekor Kambing serta 1 buah tali tambang berukuran kecil warna biru," kata Andi. 

Baca Juga: Satreskrim Polresta Serang Kota Tangkap Pelaku Pencurian, Begini Kronologinya

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya kasus pencurian hewan ternak khususnya di wilayah Cirinten. "berdasarkan infomasi tersebut Unit Opsnal Satreskrim Polres Lebak bersama dengan Unit Reskrim Polsek Cirinen melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya," terang Andi. 

"Berdasarkan pengakuan, para pelaku sudah melakukan pencurian dengan pemberatan (CURNAK) kambing sebanyak 3  kali di wilayah hukum polsek Cirinten Polres Lebak," tambahnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini oara pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tahun 7 penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X