Puluhan Kendaraan Terjaring Razia, Parkir di Trotoar Kota Serang Kena Tilang

photo author
- Kamis, 25 Juli 2019 | 18:21 WIB
Petugas Dishub saat memberikan tilang kepada pengendara yang memarkirkan kendaraan nya di trotoar di Kota Serang. (Foto: TOPmedia)
Petugas Dishub saat memberikan tilang kepada pengendara yang memarkirkan kendaraan nya di trotoar di Kota Serang. (Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia – Sepanjang jalan Ahmad Yani hingga Alun-alun Kota Serang tak seperti biasanya, karena dipenuhi dengan petugas berpakaian biru tua dan coklat kehitaman. Mereka secara beramai-ramai, mendatangi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang memakirkan di trotoar jalan.

Usut punya usut, teryata petugas tersebut adalah personel gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Banten, Polresta Serang dan Detasemen Polisi Militer III/4 Serang yang sedang menertibkan aturan parkir jalur protokol per Oktober mendatang.

Penertiban tersebut digelar pada pukul 14.00 WIB sampai pukul 16:00 WIB, Kamis (25/7/2019). Dalam pelaksanaannya, personel gabungan tersebut membentuk dua tim. Tim pertama bergerak dari Simpang Empat Ciceri menuju Alun-alun Kota Serang, dan tim kedua dari arah sebaliknya.

Seperti diketahui, sebelum menyisir jalur protokol (Ahmad Yani), petugas telah memberikan imbauan melalui pengerasa suara agar pemilik kendaraan tak memarkirkan kendaraannya di trotoar dan bahu jalan. Tetapi terkesan tidak dihiraukan oleh pengguna jalan.

Alhasil, petugas berhasil menjaring kendaraan yang tak dipindahkan. Rata-rata kendaraan yang terjaring adalah tamu ruko-ruko yang ada di sepanjang jalur protokol. Pemilik kendaraan kompak mengaku tak tahu jika tak boleh memarkirkan kendaraannya di trotoar, karena memang ruko yang dikunjunginya tak menyediakan tempat parkir.

Meski demikian, petugas gabungan dari Dishub Banten, Polresta Serang dan Detasemen Polisi Militer III/4 Serang tetap menindaknya dengan memberikan surat peringatan. Totalnya, sekitar 20 puluhan kendaraan roda dua dan empat  terjaring operasi.  

Sekretaris Dishub Banten, Herdi Jauhari mengatakan, operasi yang digelar merupakan rangkaian sosialisasi tentang larang parkir di trotoar dan bahu jalan protokol. Jalan protokol Ibukota Provinsi Banten mulai dari Simpang Empat Ciceri hingga Kepandean (Jalan Ahmad Yani-Jalan Veteran- Jalan KH Brigjen Syam'un, Jalan Mayor Syafe'i-Jalan Raya Serang-Cilegon).

“Hari ini sosialisasi terhadap larangan parkir di jalan protokol. Kenapa? Karena kondisi jalan (protokol) kapasitasnya tidak memungkinkan untuk lancar apabila ada hambatan-hambatan samping, seperti ada parkir di pinggir jalan,” ujarnya.

Ia mengatakan, lantaran masih tahap sosialisasi mereka yang terjaring operasi penertiban hanya diberikan teguran secara tertulis. Sedangkan tindakan tegas baru akan diberikan saat aturan secara resmi telah diterapkan pada Oktober mendatang. 

“Tadi kita diberikan peringatan saja, sehingga tidak mengulang lagi parkir tidak di sini. Ini adalah sosialisasi untuk saat ini, karena untuk tindakan itu rencananya mulai di Oktober,” katanya. 

Adapun tindakan tegas yang akan diterapkan, kata dia, ada beberapa sanksi yang menjadi alternatif. Sebab, saat ini regulasi terkait aturan larangan parkir di trotoar dan jalur protokol sedang dalam tahap penyusunan.

“Tindakan ada? Mungkin pertama penggembokkan, mungkin penilangan. Ini kita tidak bisa sendiri karena kita juga harus menyiapkan regulasinya dulu. Kita harus bersama tim dari kepolsiian untuk menilang dan melarang di jalan protokol ini. Bisa ada dendanya, nanti kita dirinci, sedang disusun,” ungkapnya. 

Herdi menegaskan, pihaknya menyadari betul banyaknya kendaraan yang parkir sembarang dikarenakan minimnya kantong parkir yang tersedia. Oleh karenanya, saat ini Dishub juga sedang mengupayakan adanya kantong parkir.

“Tetap bisnis harus berjalan, kita harus mencari solusi parkirnya. Kita akan selesaikan itu, bagaiamna mana teknisnya supaya orang parkir ke tempat tujuan tidak terlalu jauh,” tuturnya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X