SERANG,TOPMedia – Samsat Kabupaten Serang mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau bisa disebut tilang elektronik yang akan diterapkan oleh satuan kewilayahan Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) pada 1 April 2021 mendatang.
Diungkapkan Kepala UPT Samsat Cikande, Rita Pramesari Riva'i, Tilang Elektronik akan membantu memudahkan petugas, sekaligus memantau pemilik kendaraan yang sudah bayar pajak atau belum.
"Jadi, ketika pelanggar tilang dapat panggilan dari polisi dapat terlihat, membayar pajak atau tidak. Apalagi terlihat dari CCTV melalui plat nomor. Ibaratnya STNK dan Notice pajak itu suami istri, tidak dapat dipisahkan," ungkap Rita kepada awak diruang kerjanya, Kamis(25/3/2021).
Rita mengakui, sangat mendukung program yang digulirkan oleh Korlantas khususnya Dirlantas Polda Banten.
Sehingga, kata dia, apabila ada pelanggaran akibat ETLE, yang belum membyar pajak maka segera di bayarkan pajaknya.
"Karena pajak ini untuk membangun Banten," jelasnya.
Diakhir wawancara, Rita menekankan, akan terus gencar melakukan sosialisasi taat membayar pajak.
"Saya juga akan ikut serta terus sosialisasi akan hal ETLE, agar masyarakat taat membayar pajak. Karena apabila terblokir, harus otomatis bayar pajak," tutup Rita seraya mengakhiri wawancara. (Feby/Red).