Lima Pelaku Bom Ikan dilaut Ujung Kulon Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

photo author
- Jumat, 2 Desember 2022 | 16:17 WIB
Pelaku bom ikan di Ujung Kulon Banten ditangkap (Humas Polda Banten)
Pelaku bom ikan di Ujung Kulon Banten ditangkap (Humas Polda Banten)

TOPMEDIA - Satpolairud Polres Pandeglang menangkap lima tersangka penangkapan ikan menggunakan bom di Perairan Blok Tanjung Sinini, Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Pandeglang Banten pada Sabtu 26 November 2022 sekitar Pukul 21.00 Wib.

Lima tersangka tersebut berinisial DP (35), SH (68), HN (39), AP (24) dan ST (22), semuanya melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan yang telah dimasukkan ke dalam botol-botol kaca.

Kasat Polairud Polres Pandeglang AKP Zul Ahmadi Ampera menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan usai pihak kepolisian melakukan patroli bersama Tim Patroli Marine RPU Taman Nasional Ujung Kulon.

Baca Juga: Bom Ikan Kejutkan Masyarakat di Kabupaten Pandeglang, Ini Kata Polda Banten

"Atas kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti diamankan ke kantor Satpolairud Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat 2 Desember 2022.

Dari para pelaku pihaknya kepolisian berhasil mengamankan 12 botol bom siap ledak, 7 botol tanpa sumbu yang berisikan potasium polorate warna putih, 24 sumbu, 1,25 Kg Brown, 63 sumbu kelapa, 15 tutup botol berbahan karet, 3 pak korek api, 1 set alat perakit bom, 1 unit kapal motor, 2 buah morvis merk dacor, 4 kacamata, 2 pemberatan masing masing 5 Kg, 1 kompresor dan 1 gulung selang kompresor warna kuning panjang kurang lebih 50 Meter.

"250 gram bom ikan dapat menghancurkan sekurangnya 50 m2 terumbu karang. Dari total keseluruhan barang bukti yang disita potensi kerusakan yang ditimbulkan adalah seluas ribuan m2 yamg butuh waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk mengembalikannya seperti semula," ucapnya. 

Baca Juga: Peringati Hut Ke-70 Polairud, Polda Banten Bersama Polres Serang Gelar Donor Darah

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951, jo UU No 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Pasal 73 ayat 1 Huruf a UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil Jo Pasal 33 Ayat 3 UU No 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sember Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X