LBH dan Warga Protes Polisi Soal Penangkapan Terduga Pengrusakan PT Mayora

photo author
- Kamis, 9 Februari 2017 | 14:06 WIB
Massa saat membakar pabrik pengolahan air minum PT. Mayora di Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang. (Dok TOPmedia)
Massa saat membakar pabrik pengolahan air minum PT. Mayora di Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang. (Dok TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - Sebanyak tiga warga Baros dijemput aparat Polres Pandeglang, Selasa (7/2/2017) sekitar pukul 05.00 WIB. Dari tiga warga Baros tersebut dua diantaranya ialah Fuad dan Bimbim. Ketiga warga tersebut diamankan karena diduga terlibat aksi pembakaran yang terjadi di PT Mayora, Senin (6/2/2017) kemarin.

Berdasarkan informasi, warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang dan Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, saat ini mulai resah dengan aksi jemput paksa aparat Kepolisian tersebut. Terlebih, penjemputan paksa tersebut tidak disertai surat penangkapan apalagi penahanan dari aparat Kepolisian.

"Jadi ceritanya saya dapat informasi itu pukul 02.00 WIB, dini hari. Seusai pendampingan ustad-ustad yang diperiksa di Polres Pandeglang. Saat dijalan saya dapat informasi kalau ada tiga warga yang diciduk. Saat itu juga, kami pun bergerak ke Polda Banten untuk menanyakan perihal ini," kata Pengacara dari LBH Rakyat Banten, Erwin Tri Surya Anandar, Rabu (8/2/2017).

Sesampainya di SPKT Polda Banten, kata Erwin, ia bersama keluarga warga Baros yang diciduk diminta untuk kembali lagi ke Polda dipagi atau siang hari. Erwin dan keluarga kliennya pun kembali ke Polda Banten meski kemudian diarahkan untuk mendatangi Polres Pandeglang.

"Ternyata memang benar, Fuad dan Bimbim ada di Polres Pandeglang. Dari sore hari saya sudah minta ke petugas untuk mengeluarkan surat penangkapan ataupun surat penahanan, karena sesuai aturan. Seseorang yang sudah ditangkap lebih dari 1 x 24 jam harus ada status yang jelas apakah ditahan atau dibebaskan, sampai saat ini kami sudah menagih, tapi jawabannya entar-entar aja," ungkap Erwin.

Dirinya menyayangkan sikap Kepolisian yang tidak mengikuti prosedur hukum yang sesuai aturan. Padahal, kliennya sudah ditahan dan diperiksa Polisi selama lebih dari 1 x 24 jam.

"Yah kita minta kepada Kapolda Banten untuk memperjelas status klien kami, karena kasihan mereka hanya rakyat kecil. Dan sudah seharusnya Kepolisian jika ingin memproses seseorang harus sesuai prosedur, bukan main tangkap seperti pelaku OTT atau koruptor lainnya," pungkas Erwin.

Hal senada dikatakan Muhis, kakak dari Fuad, menurutnya, adiknya tersebut dibekuk Polisi saat berada di kios pangkas rambut. Sebelumnya, tidak ada surat panggilan dari Kepolisian terhadap adiknya itu.

"Kemarin adik saya Fuad sedang kerja di kios pangkas rambut, tiba-tiba ada seseorang oknum kepolisian yang datang dan langsung membawa adik saya. Saya meminta kepada Polisi agar memperjelas status adik saya, jangan ini mah ditangkap tapi tanpa surat apa-apa," singkat Muhis. (Mat/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X