SERANG, TOPmedia - Kapolres Pandeglang, AKBP Ary Satriyan, membantah tuduhan terkait proses penangkapan ketiga orang warga yang diduga melakukan tindak pidana pembakaran dan pengrusakan fasilitas PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Grup) Selasa (7/2/2017) lalu, yang menyalahi prosedur.
"Saat itu, kebetulan ada anggota yang di lokasi dan mengenali tersangka. Ya kita langsung tangkap, tidak harus membuat surat dulu. Surat penangkapan itu bisa saja diberikan setelah penangkapan," kata Ary, Senin (13/2/2017).
Kapolres menjelaskan, bahwa surat penangkapan itu bisa saja tidak diberikan jika dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Namun dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga sudah mempersiapkan surat penangkapan untuk ketiga tersangka dan juga sudah memberikannya kepada masing-masing keluarga yang bersangkutan, bahwa salah satu anggota keluarganya ditahan oleh pihak kepolisian.
"Pihak keluarga sudah kami berikan surat pemberitahuan penangkapan. Aturannya kan sudah jelas, bahwa paling lambat 7 hari setelah penangkapan, surat pemberitahuan itu harus secepatnya diberikan. Jadi, proses penangkapan yang dilakukan anggota kami ya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku" terangnya.
Ditambahkan Kapolres, ia mempersilahkan semuanya kepada pihak LBH Rakyat Banten terkait tuduhan yang mengatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tidak sesuai prosedur.
"Jika memang tidak sesuai prosedur, kan ada pra-peradilan. Tidak apa-apa, akan kita hadapi. Itu kan penasehat hukum, jadi mereka mencari celah," tutupnya.
Diketahui, bahwa status dari ketiga warga tersebut kini sudah menjadi tersangka. Dan jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara. (Be/Red)