Ungkap Kasus Curanmor, Satreskrim Polres Lebak Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti

photo author
- Rabu, 20 Juli 2022 | 16:48 WIB
 (Istimewa)
(Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Satreskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap dan mengamankan AS (37) pria pelaku pencurian kendaraan motor di Wilayah Kabupaten Lebak.

Kasatreskrim Polres Lebak AKP Induk Rusmono membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor, dengan pelaku berinisial AS warga Cipanas oleh Jajaran Satreskrim Polres Lebak.

"AS diamanakan setelah beraksi melakukan tindak pidana pencurian di Kampung Babakan Desa Sajira, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak pada (21/06) sekitar pukul 21.30 WIB,” kata Indik pada Rabu 20 Juli 2022.

Baca Juga: Angka Perceraian Rumah Tangga di CIiegon Meningkat

Indik menjelaskan dari hasil penangkapan tersangka berhasil diamankan beberapa barang bukti, “Dari hasil penangkapan tersangka berhasil diamankan beberapa barang bukti satu unit sepeda motor R2 Merk Honda Beat Warna biru putih Tahun 2019 Nopol : A-6598-EF berhasil diamankan petugas,” kata Indik.

Indik juga menjelaskan penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, "Setelah adanya laporan tim Resmob Satreskrim Polres Lebak terus bekerja mencari informasi, melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berontak dan melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku dan Alhamdulillah pelaku berhasil ditangkap," ujar Indik.

Baca Juga: Apel Pagi Tanggap Bencana, Kakanwil Pastikan Safety and Security

Indik menghimbau kepada masyarakat untuk bersama menjaga keamanan disekitar, "Kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita, kita harus selalu waspada akan adanya tindak kejahatan," himbau Indik.

Terakhir Indik menjelaskan tersangka saat ini ditahan di Polres Lebak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara selama Tujuh tahun," tutup Indik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X