TOPMEDIA.CO.ID - Diduga telah terjadi pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Sabtu 12 Maret 2022, pukul 05.30 WIB di parkiran Warung Internet (Warnet) F2 yang beralamat di Jalan Ayip Usman No.12 Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Pelaku berinisial MK (22) saat melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Beat dengan Nopol A 5665 DF tersebut terekam CCTV yang ada di warnet.
Kapolresta Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea membenarkan, penangkapan pelaku Curanmor tersebut.
Baca Juga: Bantuan Lansia Menyusut, DPRD Banten Tertawa, Melihat Penyebabnya
"Benar, kita berhasil menangkap pelaku pencuri sepeda motor Honda Beat dengan Nopol A 5665 DF di parkiran Warnet F2 yang beralamat di Jalan Ayip Usman No.12 Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang. Setelah mendapat laporan, kita melakukan olah tempat kejadian perkara dimana pelaku tersebut terekam kamera CCTV," ujar Maruli kepada wartawan, Senin 14 Maret 2022.
Maruli menambahkan, bahwa pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Walantaka, Kota Serang berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat pada Sabtu (12/03) tidak lama setelah melakukan aksi pencurian tersebut.
"Adapun pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara masuk ke dalam Warnet, kemudian mengambil kunci motor yang ada di atas meja, dimana korban pada saat itu sedang tertidur," tambah Maruli.
Baca Juga: Wagub Banten Serahkan Tanah dan Air Pada Prosesi Kendi di Titik Nol IKN Nusantara, Diambil Dari?
Sementara itu, JN selaku korban mengapresiasi jajaran Polresta Serkot karena sudah berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor miliknya.
"Setelah sepeda motor saya hilang, saya melihat CCTV dan mengetahui yang mengambil sepeda motor saya adalah salah satu pengunjung Warnet. Kemudian saya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Serang dan Alhamdulillah pelakunya tertangkap serta sepeda motor saya dapat ditemukan," ungkapnya.
Diketahui, dalam perkara ini barang bukti yang diamanakan yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nopol A 5665 DF.
Baca Juga: Demokrat Bongkar Skenario Penundaan Pemilu 2024, Waksekjen : Rakyat Jangan Mau Diakal Akalin
Atas perbuatannya MK dijerat dengan Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara***
Artikel Terkait
Ingat! 30 April 2022 Siaran TV Analog Mulai Dihentikan di 166 Daerah Indonesia
Saluran TV Digital di Banten Dibagi Tiga Wilayah, Berikut Pembagiannya
Demokrat Bongkar Skenario Penundaan Pemilu 2024, Waksekjen : Rakyat Jangan Mau Diakal Akalin
Wagub Banten Serahkan Tanah dan Air Pada Prosesi Kendi di Titik Nol IKN Nusantara, Diambil Dari?
Bantuan Lansia Menyusut, DPRD Banten Tertawa, Melihat Penyebabnya