TOPMEDIA.CO.ID - Anggota Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten membekuk seorang pria berinisial IF als JJ (28), warga Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Buruh harian lepas itu ditangkap karena melakukan pencurian sebuah Telepon gengam atau Handphone milik Korban NQ (26).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, peristiwa pidana itu terjadi pada Minggu (31/07), sekira pukul 04.00 Wib di rumah korban di Kampung Renged, Desa Renged, Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang.
"Tersangka mencuri Handphone dengan memasuki rumah korban melalui jendela kamar dan mengambil barang milik korban yang saat itu sedang di charger, dan tanpa di sadari oleh tersangka aksinya terekam CCTV milik tetangga korban. "kata Romdhon.
Berbekal rekaman CCTV anggota Polsek Kresek dipimpin langsung oleh Kapolsek kresek AKP Osman Sigalingging dan Kanit Reskrim Ipda Mohamad Risdianto, berhasil menangkap tersangka IF als JJ (28) di rumahnya dan menyita barang bukti berupa handphone pada (01/08).
Baca Juga: Arkeolog Israel Temukan Koin Langka Era Romawi
"Kepada petugas, tersangka IF als JJ (28) mengakui telah melakukan perbuatan pencurian handphone," ucap Romdhon.
Hilangnya barang itu membuat korban mengalami kerugian hingga Rp3 juta. Korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek.
Tersangka pun digelandang ke Polsek Kresek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, "tutup Romdhon. (Bidhumas)
Artikel Terkait
Arkeolog Israel Temukan Koin Langka Era Romawi
China Lancarkan Operasi Militer di Selat Taiwan, AS Siaga Perang
Kota Serang Siap Siap Jadi Lumbung Jagung, Wamentan : Kita Manfaatkan Lahan Terlantar
Bank Banten Telah Dinyatakan Sehat oleh OJK
Ridwan Kamil Hadiri Pelaksanaan Kick Off Bulan Imunisasi Anak Nasional Tahap II di Karawang