Shinto menjelaskan Polda Banten akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pencegahan dan pembinaan terhadap para pelaku berandalan jalanan yang masih di bawah umur.
"Kami bersama Dinas Pendidikan Provinsi Banten akan terus berkoordinasi untuk melakukan pencegahan dan pembinaan sekaligus upaya hukum yang tegas kepada para pelaku berandalan jalanan yang masih dibawah umur untuk memberikan efek jera," tambah Shinto.
Kepada para tesangka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kasie Kesiswaan Dinas Pendidikan Provinsi Banten Teguh Setiawan mengatakan akan menindak tegas para siswa dan sekolah yang kedapatan muridnya melakukan aksi tawuran. "Kami selalu mendukung pihak kepolisian untuk menindak tegas para berandalan jalanan. Kami juga akan tegas menindak siswa dan sekolah yang kedapatan muridnya melakukan aksi berandalan jalanan," ungkap Teguh.
Diakhir, Shinto menghimbau partisipasi orang tua untuk mengawasi aktifitas anak-anaknya. "Polda Banten menghimbau partisipasi orangtua untuk mengawasi aktivitas anak-anaknya terutama pada malam hari. Jika orangtua sayang kepada anaknya, agar peduli untuk mengecek keberadaan anak dan pastikan anak sudah kembali ke rumah pada pukul 22.00 Wib," tutup Shinto.***
Artikel Terkait
Berantas Berandal Jalanan, Polda Banten Tangkap Puluhan Remaja Asal Tangerang
Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi
Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten Sita 76 Paket Narkotika Jenis Sabu
Manfaatkan Jasa Pengiriman Barang Untuk Edarkan Ganja, Tiga Pelaku Ditangkap Polda Banten
Polda Riau Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 203 KG Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi
Kabid Propam Polda Banten Dipromosikan Menjadi Kabagbinpam Divpropam Polri
INGAT! Polda Banten dan Polres Jajaran Gelar Operasi Zebra Maung 2022, Ini Sasarannya
PT Global Jaya Properti Laporan Dj Ke Polda Banten Dengan Diduga Penggelapan Dana Perusahaan
Banten Diguncang Gempa 5,5 SR, Polda Catat Beberapa Rumah Alami Kerusakan
Rizky Billar Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya Atas Laporan KDRT Sang Isteri Lesti Kejora
Tim Jibom Polda Banten Ambil Tindakan Terhadap Mortir Aktif Yang Ditemukan Warga Kaujon Masjid Kuno