"Dari pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan juga diketahui jika kedua pelaku merupakan penjahat kambuhan. Tersangka KC kali ke 4 ditangkap dan JU kali ke 2, keduanya baru bebas pada April kemarin dalam kasus pencurian dengan pemberatan," terang Mirza.
guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diamankan di Polres Serang dan kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Sadisnya Perampokan di Pulomas, 11 Orang Disekap di Toilet, 6 Tewas
Kapolsek Serang Kota Sebut Perampokan di Lopang Akibat Kelalaian Pengelola
Terungkap! Motif Pembunuhan Sadis di Waringinkurung adalah Perampokan
Seorang Wanita Ganguan Mental Jadi Korban Pemerkosaan Di Kota Serang
Artis Jepang Mikami Yua San Pernah Alami Skandal Pemerkosaan
viral Di TikTok Jadi Korban Pelecehan Seksual, 4 Fakta Gadis 14 Tahun, Ica Jadi Korban Pemerkosaan