SERANG, TOPmedia - Kasus pembunuhan di Kampung Gegeneng, Desa Suka Dalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, yang menewaskan satu keluarga, Ayah, Anak dan Istri mengalami kritis, pada hari Selasa 13 Agustus 2019, bermotifkan perampokan yang didasari faktor ekonomi.
Menurut keterangan yang diberikan oleh Polda Banten, pelaku pembunuhan berinisial S memiliki masalah terkait faktor ekonomi. Lantas, si pelaku pada pukul 00:00 WIB nongkrong di daerah Lapo, Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon dengan melakukan Minuman Keras (Miras) berjenis tuak di hari kejadian.
Pelaku berinisial S, setelah kumpul bersama teman-teman dengan meminum Miras berjenis tuak, dirinya pulang langsung pulang kerumah. Di perjalanan arah kerumahnya, pelaku pembunuhan satu keluarga yang berusia 29 tahun melintasi rumah korban bernama Rustiadi.
"Mereka tidak saling mengenal. Nah saat mau pulang kerumah, pintu rumah korban yang bernama Rustiadi terbuka, dan pelaku berinisial S langsung menghentikan laju kendaraan persis di sebelah rumah korban," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edi Sumardy saat konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (20/8/2019).
Baca juga: Ditangkap di Lampung, Pelaku Pembunuhan di Waringinkurung Pekerja Bangunan di Rumah Korban
Lanjut Kombes Pol Edi, pelaku berinisial S pun langsung memanfaatkan moment tersebut dengan masuk ke dalam rumah korban secara diam-diam. Dirinya pun sebelum masuk ke dalam rumah korban, melihat terdapat segempa patok dan mengambilnya untuk mengantisipasi korban terbangun dari tidurnnya. Pintu depan pun terbuka secara perlahan, kata Kombes Pol Edi, terlihat 3 orang korban sedang terbaring tidur di lantai.
"Nah, si pelaku melihat adanya Handphone yang sedang di cas. Ia pun langsung mencoba mencuri sebuah Handphone berjenis Asus tersebut," katanya.
Namun, dikatakan Kombel Pol Edi, saat hendak mengambil Handphone, korban terbangun dengan menendang casan Handphone serta hendak berteriak. Tetapi, sambungnya, pelaku berinisial S pun langsung keburu memukulkan ke bagian kepala korban, sampai menusuk belakang badan korban dengan patok yang dirinya bawa dari sebelah rumah korban.
Lalu, masih kata Kombes Pol Edi, Istri korban bernama Siti pun ikut terbangun, dan pelaku langsung memukulkan juga kepada Istri korban. Tak sampai disitu, pelaku pun melihat anak korban terjaga pada tidurnya, serta dirinya langsung memukulkan berkali-kali ke bagian kepala anak korban bernama Alwi hingga tewas.
"Pelaku berinisial S inipun melakukan aksinya seorang sendiri, dengan bermotif perampokan. Ia melakukan aksi dibawah pengarus alkohol, dan faktor ekonomi penyebab utamannya," tandasnya.
Diketahui, hingga kini pelaku pembunuhan seorang diri berinisial S merupakan warga asli kampung Waringinkurung, dikenai pasal 3 ayat 3 KHUP dengan kurungan penjara 15 tahun. Pelaku pun masih dalam perjalanan dari Lampung menuju Mapolda Banten. (TM3/Red)