TOPMEDIA - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap penyalahgnaan narkotika jenis Sabu, Ganja dan Tembakau Gorilla yang menggunakan media sosial Instagram sebagai sarana penjualan dan dilakukan oleh tersangka yang masih di bawah umur (17).
"Dalam pengungkapan pada Kamis (15/09) sekitar pukul 21.30 Wib di kontrakan tersangka yang beralamat di Kecamatan Jombang Kota Cilegon Provinsi Banten, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap tersangka yang masih dibawah umur warga Kecamatan Jombag, Kota Cilegon," ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi, Senin 19 September 2022.
Meryadi menjelaskan kronologis penangkapan awalnya tim opsnal Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan sehubungan adanya laporan dari masyarakat perihal adanya peredaran narkotika golongan I jenis sabu, tembakau gorilla dan ganja di wilayah Kota Cilegon.
Baca Juga: Polsek Balaraja Terus Dalami Kasus Penembakan Debt Collector
"Tim opsnal Ditresnarkoba Polda Banten awal mula melakukan penyelidikan dikarenakan adanya laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkotika di wilayah Kota Cilegon, narkotika yang diedarkan yaitu narkoba golongan I jenis sabu, tembakau gorila dan ganja," jelas Meryadi.
Setelah diperoleh informasi yang akurat, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka pada Kamis (15/09) Sekira Jam 21.30 Wib di kontrakannya di Kecamatan Jombang Kota Cilegon.
"Dari hasil penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sabu, ganja dan tembakau gorilla yang diakui milik tersangka," ungkapnha
Dalam penggeledahan juga ditemukan bahan dan alat pembuat tembakau gorilla yaitu gelas ukur, alkohol, Aseton, Metanol dan kompor listrik yang disimpan di lemari pakaian di kontrakan tersangka.
Baca Juga: Manfaatkan Jasa Pengiriman Barang Untuk Edarkan Ganja, Tiga Pelaku Ditangkap Polda Banten
Tersangka mengakui bahwa sabu miliknya didapatkan dari EN (DPO) di Lobi Mall Basura City Jakarta. Kemudian Ganja dibeli dari akun instargam Hollychild.us. Sedangkan tembakau gorilla didapat dari akun instargam Speedbunny. Id.
Adapun maksud dan tujuan tersangka menguasai narkotika jenis Sabu, Tembakau Gorilla dan Ganja adalah untuk diperjual belikan melalui akun instagram miliknya dengan nama Papigeng dengan cara membuat story tentang penjualan narkotika, jika sudah ada yang memesan kemudian tersangka mengarahkan untuk mengirim uang terlebih dahulu baru kemudian diarahkan untuk mengambil narkotika pesanan di tempat yang sudah tersangka tentukan dengan mengirimkan titik kompas dan foto untuk mempermudah pengambilan oleh pembeli.
Dari hasil penyelidikan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Banten barang bukti yang berhasil disita yaitu sabu sebanyak 17,30 gram, daun ganja sebanyak 141,33 gram, batang ganja sebanyak 378,82 gram, tembakau gorilla sebanyak 39,41 gram, bahan pembuatan tembakau gorilla sebanyak 99,29 gram, alat pembuat tembakau gorilla gelas ukur, alkohol, aseton, metanol dan kompor listrik, 1 timbangan elektrik, 1 Unit Handphone dan 4 lakban.
Baca Juga: Nekat Edarkan Obat Tanpa Izin Edar, Seorang Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak
Wadirreesnarkoba Polda Banten Nico Setiawan mengatakan pelaku mengedarkan narkotika golongan I jenis Sabu, tembakau gorilla dan ganja di wilayah Kota Cilegon-Serang menggunakan akun instagram Papigeng miliknya.
Artikel Terkait
Polres Serang Bongkar Pabrik Home Industry Liquid Vape Berbahan Narkotika Di Kota Serang
Dibungkus Ikan Teri, BNNP Banten Tangkap Dua Kurir Narkotika
Atasi Bahaya Narkoba, IPNU Bersama IPPNU Kabupaten Tangerang Sinergitas dengan Badan Narkotika
3 PNS Asal Kabupaten Lebak Diamankan BNN Banten, Dugaan Pengguna Narkotika 'sabu'
BNN Banten Amankan 4 Orang Asal Lapas Kelas II Tangerang, Diduga Jual Narkotika 'Sabu'
Polres Cilegon Amankan 3 Sopir, Bawa Narkotika Dikantong Celana
Bahaya Narkotika di Kota Serang, Walikota dan Dewan Ambil Tindakan Melalui Ini !
Di Hari Kemerdekaan, Polresta Tangerang Musnahkan 43 Kg Sabu dan Narkotika Jenis Lainnya
Residivis Narkotika Diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon
Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten Sita 76 Paket Narkotika Jenis Sabu