Curi Motor Teman Pelaku Behasil Diringkus Polsek Anyar Polres Cilegon

photo author
- Jumat, 9 September 2022 | 19:11 WIB
Pelaku saat diamanakan (Istimewa)
Pelaku saat diamanakan (Istimewa)

Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X