Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.***
Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Menginap Di Sel Tahanan, Gembong Curanmor Di Carenang Kabupaten Serang Kena Timah Panas
Pelaku Curanmor Di Ibu Kota Banten Diamankan Polres Serang
Curanmor Di Cikeusal Kabupaten Serang Kena Amuk Massa, Begini Kronologinya
Polsek Serang Kejar Kejaran Tangkap Pelaku Curanmor
MK Pelaku Curanmor Ditahan Polresta Serang Kota
Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Reskrim Merak
Pelaku Curanmor Ditangkap Warga Cikeusal Kabupaten Serang
Ungkap Kasus Curanmor, Satreskrim Polres Lebak Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti
Residivis curanmor ditangkap tim Resmob Polres Cilegon Polda Banten
Satreskrim Polres Lebak Berhasil Bekuk Dua Pelaku Curanmor