Perangkit Odong Odong Ditetapkan Tersangka, Ini Keterangan Polres Serang

photo author
- Sabtu, 13 Agustus 2022 | 12:46 WIB
Odong-odong maut saat hendak di evakuasi dari lokasi kejadian (Rohili)
Odong-odong maut saat hendak di evakuasi dari lokasi kejadian (Rohili)

TOPMEDIA.CO.ID - Perakit Odong odong berinisial MS (47) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Serang pasca kecelakaan menewaskan 10 orang di perlintasan kereta, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. 

Kasatlantas Polres Serang, AKP Tiwi Afrina mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus kecelakaan Odong odong yang menewaskan 7 orang dewasa dan tiga orang balita asal Walantaka, Kota Serang tersebut, dan menetapkan pemilik bengkel sebagai tersangka, karena telah merubah spesifikasi kendaraan. 

"Sejak hari ini, sudah penetapan TSK (tersangka) Odong odong kepada pemilik bengkel. Inisial MS," katanya kepada wartawan Sabtu 13 Agustus 2022.

Baca Juga: Tiga Ribu Butir Obat Terlarang Berhasil Diamankan Polisi Dari Pemuda Berisial ER

Tiwi menjelaskan, pemilik bengkel atau perakit odong-odong tersebut, akan dijerat dengan pasal 227 undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

"Pasal yang disangkakan pasal 227," jelasnya didampingi Kanitlakalantas Ipda Sandhi Pribadi. 

Namun Tiwi mengungkapkan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, MS warga Kota Tangerang tidak dilakukan penahanan. Sebab untuk pasal 227  Undang-Undang LLAJ ancaman pidananya dibawah 5 tahun.

Baca Juga: Timnas Indonesia Diguyur Bonus Usai Menjuarai Piala AFF U16

"Tidak ditahan, hanya wajib lapor," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Tiwi menambahkan, kepolisian juga masih melakukan penyidikan, atas kasus kecelakaan odong-odong di perlintasan kereta api tersebut. 

"Sementara ini belum (pengembangan ke pemilik kendaraan). Masih kita lidik dulu," tambahnya.

Baca Juga: Prabowo Sugianto Umumkan Siap jadi Capres 2024 Dihadapan Ribuan Kader Partai Gerindra

Sebelumnya, sopir Odong odong berinisial JL yang terlibat kecelakaan maut yang menewaskan 10 orang penumpangnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satlantas Polres Serang. 

Penetapan tersangka tersebut berdasar hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan alat traffic accident analisis pada peristiwa kecelakaan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X