"Bahwa pengamanan terdakwa JUNA yang dilakukan oleh Tim Intelijen Kejati Banten bergerak bersama Tim Intelijen Kejari Lebak dengan dibantu oleh personil Polsek dan Koramil Kecamatan Leuwidamar untuk mengamankan terdakwa JUNA," imbuhnya.
Baca Juga: Bank Sampah Menderma Gerem Cilegon Berhasil Jual 1 Ton Daur Ulang
Sambung Mutaqqien bahwa, atas terpidana dibawa oleh Kejati Banten untuk diserahkan kepada Jaksa pelaksana Eksekusi Pada Kejari Pandeglang.
"Bahwa Selanjutnya Jaksa pelaksana Eksekusi membawa terdakwa ke Rutan Kelas II Pandelang untuk menjalani masa pidana sesuai dengan Putusan Hakim," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Sebanyak 11,4 Persen Dapat Transferan Dari Pusat, Helldy : Mulai Perhatikan Pembangunan Kota Cilegon
Bank Sampah Menderma Gerem Cilegon Berhasil Jual 1 Ton Daur Ulang
64 PKL Tanpa Izin di Kota Cilegon Mulai Isi Kios Utara Hingga Selatan
Walikota Cilegon Apresiasi Bank Sampah Menderma, Hasil Produksi Sampah Bekas
Tahapan Pemilu 2024 Resmi Dimulai di Kota Cilegon