TOPMEDIA.CO.ID - Mantan Bulog Pandeglang kabur selama 7 Tahun atas dugaan Tipikor adanya penyaluran beras Rumah Tangga.
Diungkapkan, Asisnten Intel Kejati Banten, Mutaqqien Harahap bahwa Tim Tabur Kejati Banten berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara Tipikor Penyimpangan dalam Penyaluran Beras Rumah Tangga di Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Tahun 2010.
"Atas terdakwa JUNA ditangkap di kediamannya di Kampung Pagadungan RT/RW : 002/004 Desa Wantisari Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Provinsi Banten pada pukul 11.30 WIB," ungkap Mutaqqien Harahap kepada wartawan, Rabu 15 Juni 2022.
Baca Juga: Tahapan Pemilu 2024 Resmi Dimulai di Kota Cilegon
Sambung, Mutaqqien Harahap menjelaskan, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2375 K/PID.SUS/2014 tanggal 09 September 2015 atas nama terdakwa JUNA dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor pada Penyimpangan dalam Penyaluran Beras Rumah Tangga di Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Tahun 2010.
"Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun," jelasnya.
Yang mana,dijelaskan Mutaqqien Harahap bahwa terpidana di denda dengan sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 110.149.035,00 (seratus sepuluh juta seratus empat puluh Sembilan ribu tiga puluh lima rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Walikota Cilegon Apresiasi Bank Sampah Menderma, Hasil Produksi Sampah Bekas
"Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk penutup uang pengganti tersebut," paparnya.
Artikel Terkait
Sebanyak 11,4 Persen Dapat Transferan Dari Pusat, Helldy : Mulai Perhatikan Pembangunan Kota Cilegon
Bank Sampah Menderma Gerem Cilegon Berhasil Jual 1 Ton Daur Ulang
64 PKL Tanpa Izin di Kota Cilegon Mulai Isi Kios Utara Hingga Selatan
Walikota Cilegon Apresiasi Bank Sampah Menderma, Hasil Produksi Sampah Bekas
Tahapan Pemilu 2024 Resmi Dimulai di Kota Cilegon