64 PKL Tanpa Izin di Kota Cilegon Mulai Isi Kios Utara Hingga Selatan

photo author
- Rabu, 15 Juni 2022 | 19:10 WIB
Kadisperindag Kota Cilegon, Syafrudin (Tim Topmedia 03)
Kadisperindag Kota Cilegon, Syafrudin (Tim Topmedia 03)

TOPMEDIA.CO.ID - Disperindag Kota Cilegon alihkan 64 lapak tanpa surat izin agar mengisi di Kios utara hingga selatan.

Diungkapkan Kadisperindag Kota Cilehon, Syafrudin bahwa pembongkaran yang telah dilakukan oleh Satpol PP Kota Cilegon ini karena telah mengganggu aktivitas arus lalu lintas hingga kemudian sampah yang berada di pasar keranggot itu sendiri sering tercecer di pinggir jalan.

"Kemudian kita jugakan merasa keganggu juga karena kan berdagang di situ. Menghambat arus lalu lintas kemudian sampah sampah iyakan," ungkap Syafrudin kepada wartawan saat ditemui diruangan dinasnya,Rabu 15 Juni 2022.

Baca Juga: Bank Sampah Menderma Gerem Cilegon Berhasil Jual 1 Ton Daur Ulang

"Sampah yang banyak berserakan di pasar kranggot  sampah itu terekspots di media,"kata Syafrudin

Selain itu, sambung Syafrudin bahwa dirinya telah menyediakan ruang untuk para PKL yang tak berizin di bantaran sungai pasar kranggot.

"Jadi pak aceng memberikan pengetahuan kepada para pedagang di situ (PKL) yang tidka ber izin lah yak," jelasnya.

Baca Juga: Sebanyak 11,4 Persen Dapat Transferan Dari Pusat, Helldy : Mulai Perhatikan Pembangunan Kota Cilegon

"Bahwa diminta untuk membongkar suka rela gitu," imbuhnya

"Sehingga sudah berapa kali kita kirim tapi tidak di gubris," paparnya.

Bahkan sambungnya,pihaknya juga melakukan rapat teknis dengan dinas terkakt dalam mengingatkan para PKL yang berada di pasar kranggot.

Baca Juga: 40 Persen Industri di Kota Cilegon Basis Kimis, Helldy Minta Perhatikan Kearifan Lokal

"Kemudian oleh karena itu kita buatlah rapat dengan Satpol PP, PU iya kan dinas terkait kita undang mengenai lapak di situ yang tak ber izin," terangnya

"Kita diminta untuk bersurat pada Satpol PP Kota Cilegon  untuk menertibkan pedagang di bantaran sungai," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X