"Atas perbuatannya, tersangka SU dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tuturnya.***
"Atas perbuatannya, tersangka SU dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tuturnya.***
Artikel Terkait
Pengedar Sabu di Pematang Kabupaten Serang Digrebek
Tukang Parkir di Kota Serang Nekad Bisnis Sabu, Tertangkap Polres Serang di Rumah Makan
Asyik Hisap Sabu, Warga Lebak Indah Kota Serang Digrebek Polres Serang
Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang
Demi Biaya Keluarga, Sopir Lintas Jawa Sumatra Nekat Edarkan Sabu