TOPMEDIA.CO.ID - Lagi asik berduaan dengan pacar, SU (27) pengedar sabu digerebeg personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumahnya di Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Kamis 2 Juni 2022, malam hari.
Dari tersangka SU, petugas mengamankan barang bukti 5 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening yang disembunyikan di balik sprei kasur serta 1 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka pengedar sabu ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat.
Baca Juga: Adu Opini Netizen vs Buzzer, Bahas Penyelenggaraan Formula E Jakarta 2022
Berbekal dari laporan itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan penyelidikan.
"Sekitar pukul 19.00, tersangka berhasil diamankan tim Satresnarkoba di dalam rumahnya saat bersama seorang wanita," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada wartawan, Sabtu 4 Juni 2022.
Kapolres menyampaikan, apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi para pengedar narkoba. Kapolres menegaskan bahwa dirinya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.
Baca Juga: Race Formula E Jakarta 2022 Hadirkan Tantantangan Cuaca Terik Bagi Pembalap
"Ini komitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Sesuai perintah dari Bapak Kapolda, jangan ada ruang bagi pengedar ataupun pengguna narkoba. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas kita harus terus ditingkatkan agar harapan bersih dari narkoba bisa tercapai," tandas Alumni Akpol 2002 ini.
Sementara itu, Iptu Michael K Tandayu menambahkan, bahwa wanita yang diamankan bersama tersangka SU berstatus sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan tidak mengetahui jika kekasihnya memiliki sabu.
"Dari hasil pemeriksaan/tes urine juga negatif dari narkoba," kata Michael.
Baca Juga: Al Muktabar: Pembangunan Bertumpu di Desa/Kelurahan
Sementara tersangka SU mengaku jika 5 paket sabu yang diamankan adalah miliknya. Lima paket sabu tersebut didapat dari seorang pengedar berinisial D (DPO) yang mengaku warga Kota Serang.
"Tersangka mengakui baru satu bulan menjalankan bisnis sabu dengan alasan bisa mengkonsumsi dan keuntungan bisa digunakan untuk biaya kebutuhan," terang Kasatresnarkoba.
Artikel Terkait
Pengedar Sabu di Pematang Kabupaten Serang Digrebek
Tukang Parkir di Kota Serang Nekad Bisnis Sabu, Tertangkap Polres Serang di Rumah Makan
Asyik Hisap Sabu, Warga Lebak Indah Kota Serang Digrebek Polres Serang
Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang
Demi Biaya Keluarga, Sopir Lintas Jawa Sumatra Nekat Edarkan Sabu